Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 30 Oktober 2024 – 10:13 WIB
Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho ketika mendengarkan tuntutan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ridwan N alias Ridho dengan pidana penjara 13 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

BACA JUGA: Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim

JPU menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terbukti membunuh korban Meirani Sitompul.

Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Ridho terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ridho karena menghilangkan nyawa orang lain.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," tutur JPU Frianto.

BACA JUGA: Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa

Setelah pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU Frianto menjelaskan kasus bermula saat korban Meirani S datang ke rumah terdakwa di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.

Kemudian, di dalam kamar terdakwa keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

"Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim," kata Frianto.

Setelah berhubungan intim, terdakwa merasakan sakit di alat kelaminnya dan menanyakan kenapa kelamin terasa sakit.

Korban menjawab dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban tertelungkup.

"Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia," tutur Frianto.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler