jpnn.com, BERASTAGI - Pelaku UMKM di Kabupaten Karo antusias memperkenalkan produknya kepada Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu. Hal itu terjadi saat sosialisasi mengenai kekayaan intelektual yang dilaksanakan di Grand Orri Hotel Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Kamis (8/9).
Bane Raja Manalu mengatakan, salah satu program utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah Persetujuan Otomatis Pendaftaran Hak Cipta (POP HC). Sosialisasi akan pentingnya Kekayaan Intelektual juga dilakukan di banyak daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Momen Unik Saat Jokowi Berkunjung ke Karo
Lebih jauh diungkapkan, bahwa ekspresi budaya tidak sebatas pada sebuah pagelaran, tapi di dalamnya ada potensi ekonomi dan perlu dilindungi.
Bahkan ketika ada pegelaran, kata Bane, ada performa yang ditampilkan, itu juga bisa menjadi bagian yang dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual, yang jika dimanfaatkan oleh pihak tertentu, maka penciptanya akan mendapatkan bagian.
BACA JUGA: Lihat Aksi Tim Jibom Saat Memusnahkan Mortir Peninggalan Jepang di Karo
Lebih lanjut, alumni Universitas Indonesia ini mengatakan, semua pelaku UMKM sudah harus mengetahui betapa pentingnya merek.
Merek yang akan merepresentasikan nilai sebuah produk sehingga perlu didaftarkan untuk menambah nilai suatu produk dan meningkatkan potensi ekonominya.
BACA JUGA: Kukuhkan Komunitas Karo Kreatif, Bane Manalu: Semoga Konsisten Lahirkan Karya
"Bagaimana usaha yang kita punya, yang kita rintis akan menjadi usaha yang besar. Bukan seperti usaha yang sejak dirintis kecil, sampai bertahun-tahun tetap kecil. Tidak ada peningkatan. Harus berproses menjadi usaha yang besar. Maka itu sejak awal kita harus ada perlindungan merek. Apapun usahanya, harus bermimpi menjadi usaha besar. Merek juga bisa diwariskan kepada anak cucu," ujar pendiri Yayasan Bane Bergerak (BAGAK).
Untuk mencapai usaha menjadi besar harus ada nilai yang ditanamkan dan kualitas yang terjaga dalam sebuah produk. Buat pembeda dan nilai lebih yang membuat orang ingin membeli produk tersebut.
"Harus ada strategi yang membuat produk kita punya nilai. Menjadi merdeka secara keuangan adalah dengan berusaha. UMKM salah satunya yang bisa membuat orang keluar dari kesusahan secara keuangan," ungkap Bane yang juga menjabat sebagai Komisaris Waskita Realty.
Bane juga menyampaikan bahwa sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia untuk dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha.
Manfaat lainnya dari UMKM berbadan hukum adalah memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan, dapat menjadi penerima bantuan pemerintah (permodalan, pembinaan, maupun akses pasar), sehingga lebih terbuka peluang bagi UMKM untuk mengekspor barang produksinya ke mancanegara.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti dan dihadiri seratusan pelaku UMKM seKabupaten Karo.
Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang mengapresiasi Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM melalui staf khusus, Bane Raja Manalu, yang memberikan perhatian kepada pelaku UMKM di Kabupaten Karo.
Dia berharap dukungan tersebut membuat para pelaku UMKM di Kabupaten Karo semakin lebih baik dan berkembang.
"Kita sangat mendukung para pelaku UMKM. Dalam urusan administrasi dan dukungan lainnya kita tidak pernah persulit," ujarnya.
Adapun Kabupaten Karo memiliki potensi besar dari hasil pertanian. Sumatra Utara mampu memproduksi 10 ton buah vanili setiap bulan, dan 25 persen di antaranya berasal dari Kabupaten Karo. Harga jual vanili karo Rp 300 ribu per kg, bisa lebih mahal tergantung kualitas.
Selain itu, Kabupaten Karo mempunyai banyak potensi ekonomi. Berbagai produk dihasilkan. Diantaranya, babi panggang karo, pagit-pagit, arsik nurung mas, tasak telu, cimpa unung-unung, wortel, kol, dan kentang. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif