JAKARTA - Bupati Buol, Amran Batalipu mengaku heran dengan pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap konsesi Lahan Kelapa Sawit. Padahal, saat tim KPK menangkap tangan pengusaha bernama Anshori, ia tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Amran yang juga ketua DPD Golkar Buol itu menjelaskan dirinya tidak pernah berinteraksi dengan Anshori. Apalagai saat penangkapan, dia sedang melakukan kampanye karena kembali mencalonkan sebagai bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Waktu itu saya sedang kampanye Pemilukada di daerah lain. Tempat kejadian dengan tempat saya kampanye berjarak 60 kilometer. Bagaimana saya bertransaksi, jarak dan tempat kampanye saja berjauhan" bantah Amran usai melakukan salat Jumat (29/6) di Buol.
Amran merasa pemberitaan ini sangat merugikan dirinya yang kembali mencalonkan sebagai kepala daerah. Sebab, dengan penyebutan status tersangka, calon yang menjadi pesaingnya akan diuntungkan dan bisa dijadikan senjata untuk melakukan black campaign.
Menurut Amran, isu ini sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan dirinya karena sebagai incumbent, ia memiliki peluang yang sangat besar untuk menjabat kembali dibanding dengan calon lainnya. Apalagi, ia mengklaim punya prestasi dengan program sekolah gratis dari SD sampai SMA, pengobatan gratis, dan mampu menurunkan tingkat pengangguran di Kabupaten Buol selama menjabat satu periode.
Sebagai kandidat kuat, Amran tentu merasa dizalimi oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja menghembuskan isu penetapan tersangka atas dirinya. Ia juga membantah jika dirinya diburu pihak KPK. “Saya masih melakukan kegiatan seperti biasanya, kampanye ke daerah-daerah, jadi tidak benar jika saya diburu aparat. Tidak benar pula jika saya ditangkap KPK. Saya sedang konsentrasi kampanye pemilukada, jangan ada upaya-upaya menggagalkan pemilukada. Karena sangat mahal ongkos politiknya,” ungkapnya.
KPK langsung menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial Anshori yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Villa Asahan, Leok, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6). Anshori yang disebut-sebut sebagai pengusaha perkebunan ditangkap karena menyuap pejabat di Buol.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers yang dihadiri Ketua KPK Abraham Samad, penyuapan yang dilakukan Anshori ini diduga terkait penerbitan sebuah izin dari Pemkab Buol. Oleh KPK, Anshori dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status tersangka Amran Batalipu sebenarnya sudah dinyatakan Abraham dalam jumpa pers. Namun pernyataan ini disanggah Bambang. Dia mengatakan yang sudah dipastikan tersangka baru inisial Anshori. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrut CPNS tapi Terbatas
Redaktur : Tim Redaksi