Bupati Cantik Kecewa Gegara Tak Ada Formasi Guru Agama

Jumat, 22 November 2019 – 19:53 WIB
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, dr. Karolin Margret Natasa. Foto: Dok. Pemuda Katolik

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengaku kecewa dengan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk kabupatennya. Sebab, dalam penerimaan CPNS itu tak ada formasi untuk guru agama baik Katolik, Kristen maupun Islam.

"Saya kecewa tahun ini tidak  tersedia formasi guru agama dalam penerimaan CPNS, padahal kami masih sangat kekurangan guru agama terutama di tingkat SD," kata Karolin di Ngabang, Landak, Kalimantan Barat, Jumat (22/11).

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2019, Hingga Kamis Ada 3 Formasi Tanpa Pelamar

Mantan legislator PDIP yang dikenal berparas cantik itu mengatakan, Pemkab Landak telah mengusulkan formasi untuk 75 guru agama. Namun, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ternyata tidak menyetujui usulan Pemkab Landak.

"Terkait hal itu, saya mengharapkan Kemen-PAN RB bisa mengakomodasi usulan dari Pemkab Landak dalam pemenuhan formasi CPNS bisa, karena yang tahu kondisi di lapangan kan kami,” katanya.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019 di Jatim: Ribuan Formasi Guru Agama

Saat ini Kabupaten Landak sangat membutuhkan guru pendidikan agama untuk sekolah dasar (SD). Berdasarkan data yang ada, total kebutuhan guru agama SD negeri di Kabupaten Landak mencapai 347 pengajar.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Landak Oskar Buyung Sigo mengonfirmasi bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengusulkan formasi guru agama bersamaan dengan tenaga teknis, kesehatan dan guru lainnya. Oskar menjelaskan, total usulan Pemkab Landak untuk penerimaan CPNS 2019 adalah 639 formasi.

BACA JUGA: Menko PMK: Kemah Revolusi Mental di Kabupaten Landak Terbaik di Indonesia

Semua formasi yang diusulkan ini tidak serta-merta disetujui KemenPAN-RB. Dari 639 formasi yang diusulkan, katanya, hanya 258 yang disetujui kementerian pimpinan Tjahjo Kumolo itu.

"Itu kami input ke dalam aplikasi, setelah diverifikasi dan divalidasi oleh tim dari KemenPAN. Jadi Menpan menetapkan kuota untuk Kabupaten Landak sebanyak 258," kata Oskar.

Terkait formasi guru agama untuk Pemkab Landak, Oskar mengaku sudah mengusulkannya. "Ternyata setelah penetapan dari Men-PAN formasi guru agama, baik guru agama Katolik, Kristen maupun guru agama Islam satupun tidak ada dalam formasi tersebut," tuturnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler