Bupati Cianjur Teken Perbup Larangan Kawin Kontrak, Apa Sanksinya?

Senin, 21 Juni 2021 – 02:50 WIB
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman. ANTARA POTO/Ahmad Fikri (Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Larangan Kawin Kontrak bagi warganya.

Namun, Perbup tersebut belum berlaku karena masih menunggu evaluasi penetapannya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

BACA JUGA: Selain Doyan Kawin Kontrak, Orang Arab Juga Punya Ritual Wajib di Puncak

"Perbup yang sudah saya tandatangani belum diberi nomor dan (belum) ditetapkan karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jabar," kata Bupati Herman Suherman di Cianjur, Minggu (20/6).

Bila perbup itu disetujui oleh Pemprov Jabar, katanya, Pemkab Cianjur menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat.

BACA JUGA: W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya

"Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait larangan kawin kontrak di Cianjur dan dibuat peraturan daerah," lanjutnya.

Herman menjelaskan, sanksi yang akan diterapkan masih dalam batas hukuman sosial.

BACA JUGA: Merespons Pernyataan Arteria Dahlan, Benny K Harman: Bohong Besar

Namun, jika dalam kawin kontrak ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan, maka akan dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Begitu pula ketika kawin kontrak melibatkan anak, maka pelakunya dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Sanksi setelah disahkan dan berlakunya larangan kawin kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial, tetapi ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur sesuai dengan perundang undangan," tutur Herman.

Dia mengaku akan membuat regulasi yang lebih tinggi berupa peraturan daerah (perda) yang akan disahkan bersama DPRD setempat yang mengatur sanksi lebih tegas.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Cianjur Sidiq El-Fatah mengatakan pelaku kawin kontrak dapat diseret ke meja hijau bila terjadi pelanggaran pidana perdagangan manusia dan perlindungan anak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita akan bahas bersama dalam perda terkait sanksi tegas yang akan dijatuhkan nantinya bagi pelaku kawin kontrak. Untuk saat ini, meski hanya sanksi sosial, tetapi pelaku dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku," tutur .
Sidiq.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menag Gus Yaqut untuk Penyuluh Agama, Alhamdulillah

Dia menerangkan, dalam Perbup Larangan Kawin Kontrak di Pasal I ayat 6 dijelaskan, kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku.

Pada Ayat 7 disebutkan larangan kawin kontrak adalah upaya-upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan pemerintahan daerah, masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kawin kontrak di Cianjur.

Sementara Pasal 2 mengatur larangan kawin kontrak bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender serta perlindungan untuk perempuan dan anak. Terkait sanksi yang akan diterapkan tercantum dalam pasal 7.

"Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Sidiq. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler