Bupati dan Istrinya Maunya Dibebaskan

Jumat, 22 April 2016 – 00:32 WIB
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari (kanan) dan istrinya Lucianty Pahri (kiri) menjalani persidandan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. Foto: Alfery Ibrohim/Sumatera Ekspres

jpnn.com - PALEMBANG – Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, kemarin (21/4). 

Kedua terdakwa kasus suap ke DPRD Muba itu minta dibebaskan. Hal tersebut disampaikan tim penasehat hukum terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan itu.

BACA JUGA: Kepala Bandara Sorong Minta Waktu 10 Hari, Buat apa?

Dalam pembelaannya, Febuar Rahman dkk mengatakan tuntutan JPU seperti menyalin dakwaan dan tidak memasukkan fakta-fakta persidangan. 

“Pertama, komitmen Rp 17,5 miliar dari Rp 20 miliar, faktanya terdakwa I (Pahri) tidak merespon bahkan marah semantra terdakwa II (Lucy) hanya berkata alangkah besarnya, tidak pernah ada komitmen,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Bandara Sorong Berwajah Baru, tapi Masih ada yang Kurang...

Lalu, terdakwa II memberikan uang kepada Syamsudin Fei bukan karena DP dari uang komitmen, melainkan karena hanya megetahui uang untuk menggaji para TKS. 

“Lalu saat permintaan kedua Rp 200 juta itu pun tidak diketahui Lucy untuk diberikan ke DPRD. Kedua pemberian itu bahkan baru diketahui terdakwa I setelah diberitahukan terdakwa II,” ulasnya.

BACA JUGA: Minggu Depan, Wings Air Lebarkan Sayap di Kepulauan Maluku

Terkait pemanggilan Andri Sophan (Kadis PUBM) dan Zainal Arifin (Kadis PUCK) karena pernintaan dari Syamsudin Fei dimana DPRD mengancam interpelasi yang berujung pada pemakzulan. “Dan terdakwa I tidak mengetahui bahwa para SKPD mengumpulkan uang untuk diberikan kepada DPRD Muba,” bebernya,. 

Untuk itu, penasehat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa  dari segala tuntutan dan membersihkan nama baiknya. “Selain itu juga agar uang yang dipinjamkan ke Syamsudin Fei yakni Rp 2,650 miliar dan Rp 200 juta dikembalikan kepada terdakwa II,” tegasnya.   

Usai pembacaan nota pembelaan tersebut, majelis hakim pun mempesilahkan kepada JPU untuk menyampaikan replik. JPU Irene Putrie pun tetap pada tuntutan yang sebelumnya yakni Pahri Azhari dengan pidana penjara empat tahun dan Lucy dua tahun. “Kami tetap pada tuntutan majelis,” ungkap Irene. 

Seperti diketahui, dalam kasus OTT berawal dari pembahasan RAPBD Muba tahun 2015 dan LKPJ Bupati tahun 2014. Karena pengajuannya terlambat maka DPRD Muba meminta uang komitmen sehingga disepakati angka Rp 17.500.000.000,-. DPRD Muba tidak akan membahas RAPBD dan LKPJ bila uang komitmen tidak diberikan. 

Lalu Juni, Bupati Muba meminta seluruh SKPD untuk mengunpulkan uang untuk pelunasan komitmen dimana Syamsudin Fei dan Faisyar ditugaskan sebagai koordinator pengumpulan uang. Sehingga terkumpul Rp 2,560.000.000,- uang diserahkan ke rumah Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015. Pada tersebut terjadilah OTT KPK. (way/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti ini Cara Pelindo III Peringati Hari Kartini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler