Bupati dan si Cantik Farida Bisa Lolos dari Kasus Zina

Senin, 09 Januari 2017 – 19:21 WIB
Farida Yeni. Foto: Facebook

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya yang digerebek saat berduaan di dalam kamar, Farida Yani, sudah berstatus tersangka.

Namun, menurut pengamat hukum Rahmadi G Lentam mengatakan, Yantenglie dan Farida bisa lolos dari jerat hukum apabila laporan terhadap keduanya dicabut. Status tersangka kasus perzinaan yang dikenakan sebelumnya juga otomatis gugur.

BACA JUGA: Bupati Katingan: Orang Bisa Menuduh Siapa pun, Boleh

”Itu kan pasal delik aduan. Bila dicabut, maka selesai dan tidak ada lagi proses hukum. Karena syarat dari pasal itu adalah harus ada pengaduan dan laporan dari terlapor," ujar Rahmadi.

Rahmadi menjelaskan, secara hukum, Farida tak bisa menikah dengan Yantenglie karena masih ada ikatan perkawinan resmi dengan SH, seorang polisi.

BACA JUGA: Bupati Katingan Minta Maaf, Begini Kalimatnya

Kelanjutan proses hukum kasus itu sekarang berada pada keputusan pelapor.

Ditanya terkait isu buku nikah yang beredar yang dinilai menguatkan keduanya telah menikah, Rahmadi mengatakan, apabila benar, keduanya bisa dijerat lagi secara hukum karena Farida belum bercerai.

BACA JUGA: Bupati Katingan Selingkuh, Wabup Angkat Bicara

”Keduanya bisa dikenakan pasal lain selain perzinahan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Menurutnya, pasal lain bisa diterapkan dan bukan lagi delik aduan apabila benar terjadi pernikahan seperti tertulis di foto buku nikah tersebut.

Apalagi bila salah satu pihak menyembunyikan pernikahan itu.

”Saya menilai, dengan dipanggilnya istri AY, bisa saja penyidik mengarah ke pasal itu," ujar Rahmadi, seperti diberitakan Prokal.co (Jawa Pos Group).

Rahmadi menuturkan, poliandri atau istri memiliki lebih dari satu suami tidak dibenarkan dalam pernikahan.

Walaupun diperbolehkan ada poligami, namun dengan syarat-syarat yang ketat dan tak sembarangan.

Sementara itu, beredar kabar bahwa pelapor mencabut laporannya terkait kasus itu. Isu tersebut berembus kencang di media sosial.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana saat dikonfirmasi mengatakan, pelapor belum ada mencabut laporannya terkait kasus itu.

”Saya nggak mau dulu berandai-andai. Kita liat aja nanti, karena kasus ini diproses sesuai UU," katanya ketika ditanya tindakan polisi apabila pelapor mencabut laporannya. (daq/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuhan Bupati Katingan Bolos Kerja, Malu Yeee...


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler