Bupati Diminta Segera Bayar Gaji PNS dan DPRD

Sabtu, 26 Januari 2013 – 06:58 WIB
JAKARTA - Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dairi dan DPRD setempat, mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menyatakan, Johnny Sitohang harus segera membayarkan gaji para PNS serta gaji/uang kehormatan pimpinan dan anggota DPRD Dairi.

Reydonnyzar menjelaskan, belum disahkannya Perda APBD 2013, tidak bisa menjadi alasan belum dibayarkannya gaji dimaksud.

"Sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD, untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik, termasuk untuk kehormatan DPRD," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, kemarin (25/1).

Pria yang biasa dipanggil Donny itu menjelaskan, pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD itu harus dipayungi dengan Peraturan Kepala Daerah.

Nah, masalahnya, Bupati Dairi yang ngambek tak mau mengeluarkan dana APBD, bagaimana mau menerbitkan Peraturan Kepala Daerah? Dengan tegas, Donny mengatakan, Bupati Dairi tetap harus mengeluarkan anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti untuk pembayaran gaji-gaji dimaksud.

"Kalau Perda APBD belum ditetapkan, boleh mengeluarkan mendahului penetapan. Kalau tidak ditetapkan, harus tetap dikeluarkan," ujar Donny, memberikan penekanan pada kata "harus".

Seperti diberitakan, sikap Bupati Dairi yang membatalkan pembahasan RAPBD 2013 merupakan reaksi atas sikap DPRD yang menolak tiga item anggaran yang diusulkan eksekutif.

Wakil rakyat Dairi menilai, jumlah anggaran yang diajukan di R-APBD tersebut tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Tiga item yang ditolak yakni  pengajuan dana Bansos sebesar Rp1 miliar yang dilokasikan untuk umroh dan wisata rohani ke Jerusalem sejumlah pemuka agama. Dana program peningkatan peran perempuan di pedesaan, untuk dana Bintek istri para Kepala Desa/Ketua Tim Penggerak PKK Desa ke Pulau Jawa sebesar Rp. 2.696.000.000. Terakhir, pengadaan mobil dinas untuk camat di 15 kecamatan.

Satu per satu item itu ditanggapi Donny. Menurut Kapuspen Kemendagri yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, tidak semestinya dana untuk umroh dan wisata rohan ke Jerussalem tersebut dimasukkan ke pos anggaran bansos atau pun hibah.

"Mestinya masuk ke belanja modal, masuk ke program dan kegiatan," ujar Donny. Jika bansos, uang langsung digelontorkan ke penerima, sedang jika masuk program dan kegiatan, maka melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dengan kata lain, untuk poin ini, Donny mendukung sikap DPRD yang menolak usulan eksekutif.

Sementara, untuk usulan dana program peningkatan perempuan di pedesaan dan dana bintek istri para kepala desa/ketua Tim Penggerak PKK Desa sebesar Rp2.696.000.000, Donny belum berani memastikan.

Lagi-lagi, menurut Donny, jika usulan itu dimasukkan ke pos anggaran bansos, maka tidak tepat. Yang tepat jika masuk program dan kegiatan yang diurus Badan Pemberdayaan Perempuan.Hanya saja, Donny mengaku belum mendapat kejelasan apakah usulan ini dimasukkan ke dana bansos atau program dan kegiatan.

Mengenai usulan  pengadaan mobil dinas untuk camat di 15 kecamatan, Donny menyebutkan, itu boleh-boleh saja. Hanya saja, harus dimasukkan ke item belanja modal, yang diurus SKPD Bagian Umum, atau Setda Bagian Tata Pemerintahan, atau langsung ke SKPD Kecamatan. (sam/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisman ke Batam 1,215 juta Orang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler