Bupati Garut Bolehkan PKL Berjualan Selama Ramadan, tetapi

Kamis, 31 Maret 2022 – 23:55 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Garut mempersilakan pedagang kaki lima berjualan saat momentum Ramadan. 

Syaratnya, para pedagang harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

BACA JUGA: Perindo Luncurkan Program Gerobak Bagi PKL, Alasannya Sungguh Menyentuh

Rudy menegaskan apabila pedagang melanggar prokes, maka petugas akan membubarkannya. 

"Kami membuka satu tempat berdagang di Islamic Center, silakan ada asosiasi tetapi tetap menggunakan prokes. Kalau tidak prokes, kami, TNI, Polri, dan Satpol PP, saya memberikan kuasa untuk membubarkan," kata Rudy Gunawan saat rapat koordinasi persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1443 Hijriah di Pamengkang, Garut, Jawa Barat, Kamis (31/3).

BACA JUGA: Airlangga Salurkan Bantuan Bagi PKL, Sebegini Jumlah Penerimanya

Menurutnya, pandemi Covid-19 masih harus tetap diwaspadai dengan mematuhi prokes, seperti selalu memakai masker dan mengatur jarak dalam berbagai aktivitas.

Termasuk kegiatan perdagangan bagi PKL, kata dia, tetap harus memperhatikan prokes sebagai langkah pencegahan agar tidak tertulari maupun menularkan Covid-19. "Pedagang harus tetap tertib dan juga menerapkan protokol kesehatan," katanya.

BACA JUGA: Buat Warga Garut, Ada Kabar Baik dari Bupati

Dia menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut menerbitkan aturan dalam momentum bulan suci Ramadan terutama dalam pencegahan penularan wabah Covid-19.

Menurutnya, pemerintah dalam momentum Ramadan tahun ini mempersilakan kegiatan tarawih secara berjemaah di masjid dengan tetap mematuhi prokes.

"Jadi kalau tarawih itu diperbolehkan, tetapi tetap menjaga jarak, masih menggunakan masker, di tempat-tempat di mana masjid besar kalau terjadi membeludak, ya itu oleh kami nanti dilakukan evaluasi," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler