Bupati Gunung Mas Pernah Coba Sogok Pesaing di Pilkada

Rabu, 09 Oktober 2013 – 20:52 WIB
Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih (berbaju oranye) sebelum menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10). Hambit adalah tersangka penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Calon bupati pada Pemilukada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Alfridel Jinu, mengaku tak pernah dimintai uang oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa pilkada Gunung Mas tahun 2013 yang digugatnya. Namun, Jinu justru mengaku pernah ditawari uang  Rp 15 miliar oleh Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih agar hasil Pemilukada salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah itu tak dibawa ke MK.

"Kalau hakim tidak, kalau dari mau menyuap untuk berdamai dengan kita itu ada. Bukan dari MK, tapi dari pasangan ini (Hambit Bintih-Arton S Dohong)," ungkap Alfridel saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sengketa Pemilukada Gunung Mas di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).

BACA JUGA: Permintaan Penempatan TKI di Korea Melonjak

Jinu menambahkan, tawaran sogokan itu terjadi dua minggu lalu atau sebelum perkara sengketa pilkada dibawa ke MK. Tawaran uang disampaikan kepada tim sukses Jinu.

Lebih lanjut Jinu mengatakan, dirinya sejak awal persidangan selalu mencegah komunikasi dengan pihak MK. Atas dasar itulah ia menolak menggunakan jasa pengacara.

BACA JUGA: Galak Sama Orang yang Salah

Menurut Jinu, jasa advokat menjadi pintu masuk untuk kongkalikong dengan hakim. "Saya tidak mau berkomunikasi, makanya saya tidak mau pakai pengacara," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Garuda Berangkatkan 90.108 Calhaj

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Level MK Tangani Sengketa Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler