Bupati Imron Minta Masyarakat Berani Melaporkan Praktik Pungli 

Jumat, 01 Oktober 2021 – 22:18 WIB
Bupati Cirebon Imron saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Aula BKPSDM, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). (ANTARA/HO Diskominfo)

jpnn.com, CIREBON - Bupati Cirebon, Jawa Barat, Imron meminta masyarakat berani melapor apabila menemukan adanya praktik pungutan liar oleh aparatur sipil negara (ASN). 

Bupati Imron menegaskan hal itu agar birokrasi di daerah makin bersih dari praktik pungli

BACA JUGA: Ssssttt, Polisi OTT 4 Orang Diduga Pungli BLT

"Masyarakat harus berani untuk melaporkan adanya pungli yang dilakukan ASN," kata Imron di Cirebon, Jumat (1/10). 

Dia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen dan mendukung terobosan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Menurut dia, hal itu untuk menciptakan Kabupaten Cirebon bebas dari praktik pungli.

BACA JUGA: Mahfud MD Klaim Pungli Berkurang, Masyarakat Sudah Merasakan Belum?

Menurutnya, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efisien untuk menimbulkan efek jera kepada siapa pun yang melakukan praktik pungli.

Dia mengajak masyarakat berperan dalam memberantas praktik pungli.

BACA JUGA: Bobby Nasution: Jalankan Amanat dengan Baik, Jangan Korupsi dan Pungli

Sebab, kata Imron, praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Semoga sosialisasi ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh ASN. Karena birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan," katanya.

Sekretaris Saber Pungli Irjen Agung Makbul mengatakan sosialisasi dilakukan berdasarkan izin dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang berdasar instruksi Presiden Joko Widodo. 

"Perintah dari Presiden untuk mengurangi pungli yang dilakukan oknum pelayan publik," katanya.

Irjen Agung mengatakan praktik pungli yang dirasakan oleh masyarakat mulai dari lahir hingga mati yakni, akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian.

"Itu semua harus dihentikan, agar pungli tidak lagi meresahkan masyarakat," katanya. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler