Bupati Indramayu Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp 3,9 Miliar dari Pengusaha

Senin, 09 Maret 2020 – 21:23 WIB
Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Jaksa KPK mendakwa Bupati Indramayu nonaktif Supendi menerima suap Rp3,9 miliar dari pengusaha untuk jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan, Supendi didakwa menerima suap dari Carsa ES yang merupakan pengusaha. Carsa sendiri sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dari kasus penyuapan tersebut.

BACA JUGA: Bupati Indramayu Ditangkap KPK, Emil: Jadi Pemimpin Itu Berat

"Yaitu (terdakwa) beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp3.928.250.000," kata Kiki dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin.

Dalam suap tersebut, Supendi didakwa bekerja sama dengan Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso untuk memberikan proyek pekerjaan kepada Carsa.

BACA JUGA: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Indramayu Supendi

Kiki menjelaskan, Supendi awalnya mendapat total keseluruhan sekitar Rp3,6 miliar. Uang tersebut diterima Supendi sejak tahun 2018 saat menjabat sebagai Plt Bupati Indramayu, sampai tahun 2019 saat Supendi diangkat sebagai Bupati Indramayu.

Kemudian Supendi kembali menerima sebesar Rp100 juta dari Carsa pada Oktober 2019 sebelum ditangkap oleh KPK. Semula Supendi meminta sebesar Rp115, namun Carsa hanya menyanggupi memberi Rp100 juta.

Selain itu, Supendi juga menerima uang lagi dari tiga orang lainnya. Yang pertama uang dari Kasnadi sebesar Rp125 juta sekitar tahun 2019, kedua dari Badrudin sebesar Rp150 juta sekitar tahun 2019, lalu dari Suryono sebesar Rp37 juta tahun 2019.

Menurut Jaksa, perbuatan Supendi itu bertentangan dengan kewajibannya. Sehingga patut diduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam kuasanya sebagai kepala daerah.

"Pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku penyelenggara negara," ucap Jaksa menegaskan.

Dari kasus tersebut, Supendi didakwa dengan Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan pertama. Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 Huruf b dan dakwaan ketiga Pasal 11. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler