Bupati Izinkan Salat Jumat dan Idulfitri

Senin, 18 Mei 2020 – 15:10 WIB
Bupati Barito Utara H Nadalsyah. Foto: antara

jpnn.com, BARITO UTARA - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan sejumlah tokoh agama serta perwakilan organisasi keagamaan, sepakat mengizinkan pelaksanaan Salat Jumat dan Idulfitri, tetapi dengan menaati protokol COVID-19.

"Kita semua harus mematuhi protokol COVID-19 ketika ibadah Salat Jumat dan Shalat Idulfitri dilaksanakan kembali, diharapkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan," kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah pada rapat di rumah jabatan di Muara Teweh, Senin.

BACA JUGA: Masjid Ini jadi Saksi Kekejaman Belanda yang Menembaki Jemaah Salat Jumat

Nadalsyah mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah berkenan hadir, dalam rangka menindaklanjuti usulan-usulan yang telah masuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barito Utara, dan seluruh tokoh agama tentang pelaksanaan Salat Jumat dan Idulfitri 1441 H pada masa pandemi COVID-19.

"Pemerintah menerima usulan-usulan yang telah masuk, tetapi untuk membuat kebijakan dari usulan-usulan yang telah masuk harus mendengarkan masukan-masukan dari berbagai ahli dan juga beberapa pihak terkait, sehingga kita dapat mengambil keputusan yang sesuai nantinya," kata dia.

BACA JUGA: Wahai Umat Islam, Inilah Fatwa Ulama Arab Saudi soal Salat Idulfitri di Rumah

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Barito Utara KH Gazali yang juga mewakili tokoh agama dan ulama-ulama, menyampaikan usulan-usulan yang telah masuk yaitu agar kiranya di daerah ini dapat dilaksanakan Salat Jumat berjemaah di masjid dengan memperhatikan protokol COVID-19.

Usulan yang disampaikan berdasarkan fatwa MUI Pusat yaitu Nomor 28 Tahun 2020.

BACA JUGA: Bayi Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Corona dan Masalah Gizi

"Kami berharap agar kiranya Salat Jumat berjamaah dan Idulfitri dapat dilaksanakan seperti biasanya tetapi dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19, hal ini juga berdasarkan dengan Fatwa MUI Pusat," kata Gazali.

Ketua DPRD Barito Utara menyampaikan dukungan kepada keputusan yang nantinya akan diambil.

"Kami mendukung penuh apapun hasil rapat nantinya apabila itu merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak dan masyarakat. Pelaksanaan nantinya harus tetap dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ujar Mery.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Adi Haryadi mengatakan, selain Shalat Jumat dan Idul Fitri dibolehkan kembali berjamaah, juga shalat wajib dan Tarawih, namun tetap menaati protokol COVID-19.

Untuk mencegah membludaknya jemaah pada Salat Idulfitri, maka diimbau selain masjid, tempat ibadah lainnya seperti mushala atau langgar serta tanah terbuka atau lapangan diimbau juga menjadi tempat pelaksanaan Salat IdulFitri.

"Bagi yang mau memanfaatkan halaman kantor bupati sebagai tempat salat Idulfitri, pemkab siap mengizinkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dan Khutbah Jumat dan Idulfitri diharapkan sesingkat mungkin atau tidak lebih dari tujuh menit," kata Adi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler