Aliansi Masyarakat Karo diwakili Ikuten Sitepu dalam rapat tersebut mengatakan terdapat keganjilan pada surat keterangan pangganti ijazah yang digunakan Kena Ukur Surbakti. AMK menilai surat pengganti ijazah Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti cacat syarat formal dan material.
Pada kesempatan itu Ikuten juga mengatakan KPUD Karo berperan penting dalam meloloskan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Calon Bupati (Wacabup) pada 2010 lalu. AMK menganggap ada persekongkolan di antara kedua belah pihak, berdasarkan surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Karo ini menambahkan bila hal ini terbukti maka KPUD harus turut bertanggung jawab.
Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Ikuten, Ketua KPUD Beyamin Pinem menerangkan bahwa KPU sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami sudah melakukan verifikasi, dan klarifikasi, yaitu meninjau langsung benar atau tidak, bahwa yang bersangkutan sebagai Cabup dan Cawabub pernah sekolah dan tamat di sekolah tersebut," kata Benyamin.
"Sepuluh pasangan calon bupati pada saat itu sudah kami pertanyakan ke sekolah masing-masing. Tentang arsip 10 pasangan masih sama di KPU, namun tidak bisa dilihat atau dipublikasikan karena menyangkut dengan rahasia negara, dan semua ada aturannya," tambahnya.
Benyamin Pinem juga menerangkan, bila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan maka ia mempersilakan AMK untuk membawanya ke ranah hukum.
Kapolres Karo AKBP Marcelino Sampouw, mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan ini. "Saya akan menindaklajuti kasus ini bila ada penemuan baru dilengkapi bukti dan saksi. Bila terbukti sudah menjadi kewajiban pihak kepolisian untuk menanganinya," kata Marcelino.
Marcelino pun akan menunggu bukti baru yang akan disampaikan para aktivis LSM itu. Meski, sudah ada bukti perbedaan nama orang tua dari surat keterangan pengganti ijazah, serta pernyataan tidak benarnya Bupati Karo sekolah di STM I yang direkam oleh LSM tersebut.
Tak mau berlarut-larut, pihak AMK pun meminta DPRD untuk membuat pansus. Namun, anggota DPRD Karo Inganta Kembaren SH mengatakan, untuk melakukannya ada tahapan. Tidak bisa secara langsung, ada hak interplasi terlebih dahulu. Kemudian, voting dan sidang paripurna DPRD untuk pembentukan pansus. "Bila mau membentuk pansus, harus dilalui tahapan itu," katanya.
Warga Karo Minta Kapoldasu Serius
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, diminta untuk menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Bupati Karo. Bahkan, warga yang tergabung dalam Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP), dan Aliansi Masyarakat Karo meminta agar bupati mereka segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk itu kita meminta Kapoldasu agar serius menangani kasus ini, jangan ada permainan, kalau tidak ingin melihat bagaimana masyarakat gunung turun melakukan aksi ke Mapoldasu," kata Chici Ardy, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Karo, kepada Sumut Pos (JPNN Grup).
Chici menambahkan, Poldasu harus membuka kembali laporan anggota dewan sebelumnya, kembali meningkatkan penyelidikan menjadi kepenyidikan, dan segera menetapkan tersangka kepada Kepala Sekolah, KPU dan Kena Ukur Surbakti.
"Apa bisa dibuat begitu saja surat penganti ijazah itu, tanpa ada surat keterangan hilang. Lagian dari isi SP2HP yang diperlihatkan, penyidikan ini bukanlah penyelidikan ditingkat polda, melainkan seperti penyelidikan ditingkat kapos. Kalau Polda bermain maka LSM akan goyang Polda," tegasnya. (mag-19/ari/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Persen Siswi Terlibat Prostitusi
Redaktur : Tim Redaksi