Bupati Karo Disarankan Mundur sebelum Keppres Keluar

Rabu, 19 Februari 2014 – 07:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampouw, menyarankan sebaiknya Bupati Karo, Sumut, Kena Ukur Jambi cepat mengundurkan diri.

Langkah pengunduran diri, lanjutnya, lebih terhormat dibanding harus "dipaksa" lengser lewat Keppres menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyetujui permohonan DPRD Karo yang mengusulkan pelengseran bupati.

BACA JUGA: Perlawanan Bupati Karo Bakal Sia-sia

"Karena kalau toh berusaha bertahan atau pun melawan, dia sudah tidak bisa apa-apa lagi. Ini putusan sudah final. Lebih terhormat dia mengundurkan diri sebelum terbit Keppres pengesahan pelengserannya," ujar Jeirry kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Jeirry menilai, saat ini, Kena Ukur sudah tidak bisa lagi efektif menjalankan roda pemerintahan. Pasalnya, kata dia, semua lini sudah tidak menghendaki dia menjadi bupati.

BACA JUGA: Ketua DPR Ingatkan Mendagri Kasus Pembangkangan Bupati

"Bayangkan, rakyat tidak senang, DPRD minta pelengseran, sudah disetujui MA pula. Komplit lah. Dia sudah tidak punya legitimasi sama sekali," ujar pemerhati pemerintahan lokal itu.

Bahkan, lanjutnya, kasus yang dialamai Kena Ukur ini lebih parah dibanding yang dialami Aceng Fikri. "Kalau di Garut itu, masih ada sekelompok masyarakat yang mendukung Aceng. Kalau di Karo, saya lihat rakyat kompak minta bupatinya diganti. Sudah berapa kali rakyat Karo itu mendemo bupatinya. Ini lebih parah dibanding kasus Aceng," pungkas Jeirry.

BACA JUGA: Tewas karena Bersihkan Abu Kelud

Dia yakin, setelah Kena Ukur diganti nantinya, situasi politik di kabupaten yang warganya didera dampak erupsi Gunung Sinabung itu, bakal kembali tenang.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan PP 6 Tahun 2005, pelengseran Kena Ukur harus melewati sejumlah tahapan lagi, sebelum akhirnya keluar Keppres.

Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna yang memutuskan pencopotan bupati.

Selanjutnya, keputusan paripurna harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Paling lama 30 hari sejak terima putusan DPRD, presiden harus sudah mengeluarkan Keppres.

Setelah Keppres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.

Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Pergi, Pengungsian Sepi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler