jpnn.com, LANDAK - Untuk memenuhi standar pelayanan publik berbasis elektronik, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak di Aula kecil Kantor Bupati Landak.
Bupati Karolin menegaskan pentingnya menyampaikan informasi melalui media elektronik berbasis website supaya masyarakat luas lebih mudah dalam mendapatkan layanan.
BACA JUGA: Bupati Karolin Bersama Kapolres Landak Cek Harga Sembako, Hasilnya?
“Saat ini perkembangan zaman makin maju. Oleh sebab itu, semua OPD wajib mencantumkan layanan publik yang mereka berikan. Supaya warga lebih mudah dan mengetahui layanan yang kita dimiliki. Misalnya warga mau melaporkan pelayanan, produk apa yang dimiliki, lama pelayanan, maklumat pelayanan dan lainnya harus tersedia dalam website," tegas Bupati Landak, Senin (24/05/21).
Bupati Karolin juga mengajak semua kepala OPD untuk rutin memantau website yang dimiliki supaya informasi selalu tersedia bagi warga.
BACA JUGA: Datangi Markas Bareskrim, Brigjen TNI Ferdinand Sampaikan Hal Ini
“Saya minta semua kepala OPD untuk cek websitenya masing-masing, supaya data-data itu tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat," ucap Karolin.
Bupati Karolin juga menyampaikan terkait penilaian pelayanan publik yang akan dinilai oleh Ombudsman, maka semua OPD wajib memiliki 12 item yang ditampilkan pada website.
BACA JUGA: Danrem Merauke Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Satgas Pamtas RI-PNG, Hasilnya?
“Secara umum minimal terdapat 7 poin yakni tersedianya Informasi Penyelenggara, Standar Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan, Visi, Misi dan Motto, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Rekognisi. Namun jika semua itu dijabarkan maka akan menjadi lebih banyak lagi," ujar Karolin.
Berdasarkan hasil penelusuran Media Center pada laman Ombudsman, didapati bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang terdiri dari:
1. dasar hukum, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan;
2. persyaratan, syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun admnistratif;
3. sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
4. jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan;
5. biaya/tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat;
6. produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
7. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan;
8. kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
9. pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana;
10. penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya;
11. jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja;
12. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
13. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
14. evaluasi kinerja pelaksanan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich