Bupati Kobar tak Perlu Dilantik Ulang

Rabu, 24 April 2013 – 02:38 WIB
JAKARTA -  Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, begitu nantinya kemendagri menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

Kemendagri akan segera memperbaiki prosedur administrasi penerbitan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.

Langkah pertama, kemendagri segera menyurati DPRD Kobar terkait putusan MA dimaksud. Juga kepada KPU Kobar agar mengeluarkan surat penetapan Ujang-Bambang sebagai bupati-wakil bupati Kobar sesuai putusan MK.

Apakah begitu SK diperbaiki Ujang-Bambang akan dilantik ulang? Djohermansyah mengatakan, tidak. "Nggak ada perintah melantik ulang. Begitu yang saya dengar," cetus pria bergelar profesor itu di gedung Kemendagri, kemarin (23/4).

Kasus Kobar kembali mencuat menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta ini membatalkan SK Mendagri Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 tentang pengangkatan pengesahan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah menegaskan bahwa Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tetap Ujang Iskandar dan wakilnya tetap Bambang Purwanto.

Sumber persoalan, lanjut dia, begitu dulu keluar putusan MK yang menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati-wabup Kobar, KPU Kobar tidak menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat penetapan.

Nah, lantas persoalan diambil alih oleh KPU Kalteng, yang mau mempedomani putusan MK. Surat dari KPU Kalteng inilah yang dijadikan pedoman mendagri mengeluarkan SK. Alasan Gamawan, lembaga KPU bersifat struktural.

"KPU Kobar harus ingat bahwa  dia bersifat struktural, dan ada usulan KPU Provinsi. Itu yang kita pegang," kata Gamawan. Terlebih, lanjut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Bahkan, sempat terkatung-katung selama 1,5 tahun, belum juga ada pelantikan. "Karena itu harus ada langkah terobosan, saya lakukan itu," imbuhnya.

Gamawan menyebut, kasus seperti ini sudah pernah terjadi di 11 daerah dan semua bisa diselesaikan. Antara lain di Manggarai Barat, NTT, dan Depok, Jabar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gali Sumur, Temukan 16 Bom

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler