Bupati Kolaka jadi Saksi Tersangka Lain

Selasa, 22 Januari 2013 – 01:29 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) kembali memeriksa Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Bedanya, Buhari diperiksa sebagai saksi tersangka  Atto Sukmiwata Sampetoding.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi. "Hari ini dia datang memenuhi panggilan penyidik," kata Untung saat dikonfirmasi Senin (21/1).

Atto adalah Managing Director PT Kolaka Mining Internasional. Sama dengan Buhari, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional. Versi kejaksaan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 24 miliar.

Catatan JPNN, ini adalah kali ketiga Buhari diperiksa di gedung bundar Pidsus. Dua pemeriksaan sebelumnya, penyidik memeriksa Buhari dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan digelar awal dan pertengahan Januari 2013 lalu.

Buhari merupakan tersangka korupsi pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Menurut kejaksaan, izin tersebut menyalahi aturan karena tanpa seizin Menteri Kehutanan.

Buhari juga dinilai layak ikut bertanggung jawab secara hukum, karena menjual nikel kadar rendah sebanyak 222 ribu milik Pemkab Kolaka ke PT Kolaka Mining Internasional (KMI) tanpa melakukan penilaian harga sebelumnya, seharga US 10  per MT.

KMI kemudian menjual nikel ke beberapa perusahaan di China dengan kisaran harga USD 37 sampai 60 per MT. Namun saat dilaporkan ke Pemkab Kolaka, KMI menyebut nikel tersebut terjual ke perusahaan China dikisaran harga USD 25 sampai USD 33. Dari selisih harga yang tak dilaporkan itu, diperkirakan negara dirugikan mencapai Rp 29,957 miliar. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Nelayan Resah Karena Limbah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler