Bupati Kutim Kenal Pengurus Permohonan Izin Tambang

Senin, 01 September 2014 – 13:28 WIB
Bupati Kutai Timur Isran Noor bersaksi pada sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku mengenal Khalilur Abdullah alias Lilur. Perkenalan ini terjadi karena adanya permohonan perizinan tambang yang diajukan oleh Lilur.

"Kenal (Lilur). Pernah ketemu di kantor. Bawa permohonan perizinan tambang," kata Isran saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9).

BACA JUGA: Komisi III Sentil Keterlibatan Polisi dalam Peredaran Narkoba Nasional

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana bertanya kapan Isran mengenal Lilur. Soal waktu perkenalan, Isran mengaku agak lupa. "Antara 2010, 2011," ujarnya.

Oleh karena itu, Jaksa Yudi membacakan berita acara pemeriksaan milik Isran. Dalam keterangannya di BAP, Isran menyatakan mengenal Lilur sejak Mei 2010 saat Kongres Partai Demokrat.

BACA JUGA: DPR Minta Sutarman Introspeksi Diri

"Betul demikian?" tanya Jaksa Yudi usai membaca BAP. Isran membenarkan keterangannya dalam BAP.

Isran menyatakan, ada 10 permohonan perizinan tambang yang dibawa oleh Lilur. Dari 10 itu yang disetujui hanya satu yakni PT Arina Kota Jaya.

BACA JUGA: Kapolri dan Kapolda Kalbar Diminta Mundur

"Yang disetujui perusahaan apa?" tanya Jaksa Yudi. "PT Arina Kota Jaya," jawab Isran.

Dalam surat dakwaan, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang PT Arina Kota Jaya seluas 5000 hingga 10 ribu hektar di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari kas Grup Permai, yakni perusahaan yang didirikan Anas bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Jaksa menyatakan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk keperluan pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahan Penghina Jogja, Polisi Dinilai Tebang Pilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler