Ia memertanyakan, apakah Kepala BKPM itu mengerti atau tidak substansi permasalahan sebelum mengeluarkan pernyataan di media massa.
"Saya tidak mengerti, Kepala BKPM tersebut mengetahui substansi masalahnya atau tidak, kok bisa mengeluarkan pernyataan seperti itu kepada media," katanya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Daerah dalam Menyikapi RUU ASN, di Sekretariat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jakarta (8/11).
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Kepala BKPM, Chatib Basri, menyebutkan bahwa kasus sengketa tambang batubara antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc sebenarnya dapat dihindari jika Pemkab Kutim berkoordinasi dengan Pempus.
Isran menilai pernyataan tersebut dapat melemahkan posisi pihaknya di Pengadilan Aritrase Internasional.
"Karena saya lihat pernyataannya juga dilansir beberapa media berbahasa asing sehingga membuat seolah-olah kesalahan ada di pihak kita. Jika kita kalah apakah dia mau bertanggung jawab?" bebernya.
Dijelaskan Isran, dalam hal pemberian izin, Kepala Daerah sudah ada payung hukumnya di Undang-undang. Dia menegaskan, Kepala Daerah itu juga memiliki kewenangan yang dilindungi oleh UU dalam memberikan sanksi pada pengusaha yang berinvestasi di daerahnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Migas Ragukan Keuangan Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi