”Saya biasa-biasa sajalah,” kata Erwin saat ditanya soal perasaannya terhadap gugatan dari keluarga mantan bupati Lampung Timur tersebut. Saat ditemui koran ini kemarin, ia sedang mengawasi beberapa tukang bangunan yang mengerjakan rumah dua lantainya yang tengah direnovasi.
Tanpa protokoler, Erwin kemarin hanya mengenakan kaos berwarna hitam dan bercelana pendek. Namun saat ditanya tentang proses hukum gugatan yang menyebutkan ia tidak menepati janji memberikan Rp25 miliar yang sedianya digunakan dalam pelaksanaan pilkada tahun 2010.
”Kalau (proses hukum) itu, silakan tanya Dedy Mawardi. Saya sudah serahkan semua kepada mereka,” terang Erwin.
Saat dihubungi, Advokat Dedy Mawardi mengatakan, tim pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan anggota Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Lampung telah mengambil sikap. Isinya, memberikan dukungan penuh kepada Erwin selaku Ketua DPW IKA UII Lampung maupun sebagai bupati untuk menghadapi gugatan tersebut.
Kemudian, memberikan bantuan hukum dengan membentuk Tim Advokat yang terdiri dari delapan advokat Lampung supaya bertindak untuk dan atas nama Erwin menghadapi gugatan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mereka adalah Syafruddin Husien, Azwar Arifin, Misno, Amri Shohar, Abdul Wahid, Samsuddin, Dedy Mawardi, dan Indra Firsada. ”Kami sedang menunggu relaas panggilan sidang dan menerima surat gugatan dari PN Sukadana,” kata Dedy kemarin.
Diketahui, Erwin Arifin digugat keluarga Satono dengan tudingan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sukadana dan tertuang dalam nomor 07/Pdt.G/2012/PN.Skd tertanggal 17 Oktober 2012.
Kuasa hukum keluarga Satono, Made Rahman Marasabessy, menyebutkan, Erwin tidak menepati janjinya untuk memberikan dana Rp25 miliar yang sedianya digunakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2010.
Saat itu, Satono berpasangan dengan Erwin. Keduanya memenangi pilkada. Namun dalam perjalanannya, Satono tersandung perkara korupsi. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun untuknya. Kursi bupati pun kini dipegang Erwin.
Made mengatakan, janji untuk memberikan dana Rp25 miliar sebagai biaya pilkada itu ditulis Erwin dalam surat pernyataan yang berisi beberapa poin. ’’Waktu itu sebelum pelantikan, Pak Erwin yang menjabat wakil bupati membuat pernyataan kepada Pak Satono yang menjabat bupati Lamtim. Pernyataan ini dibuat karena saat itu kasus Pak Satono berlanjut,” ungkap Made, Kamis (18/10).
Selain surat pernyataan, sambung dia, Erwin akan mendukung penuh baik materi maupun nonmateri dalam proses penyelesaian kasus hukum yang dialami Satono dalam penggantian dana Pemkab Lamtim pada PT Bank Tripanca hingga tuntas.
’’Tidak hanya itu, Erwin menyatakan bahwa dia akan mengusulkan calon wakil bupati Lamtim yang diajukan Satono dan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Serta kewajiban yang dibuat itu berlaku selama dia (Erwin, Red) menjabat bupati Lamtim dan atau pada periode 2010-2015,’’ bebernya.
’’Keempat pernyataan inilah yang dilanggar Erwin. Dalam membuat pernyataan itu, dia sebagai magister hukum membuat pernyataan dalam kop surat bupati Lamtim yang ditandatangani di atas meterai tanpa mempunyai tanggal dan cap stempel. Di sinilah ada skenario dan iktikad buruk yang dilakukan Erwin dalam membuat pernyataan,’’ ujarnya.(dna)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dinas Digadaikan Bayar Gaji Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi