Bupati Madina Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar

Rabu, 15 Mei 2013 – 17:55 WIB
JAKARTA -- Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Hidayat Batubara, diduga menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dari seorang kontraktor, Surung Panjaitan (SP), terkait sejumlah proyek di daerah itu. Hidayat kini masih diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Medan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, terbongkarnya kasus suap yang melibatkan Hidayat ini bermula dari informasi yang diperoleh KPK.

KPK memeroleh informasi bahwa Selasa (14/5), pukul 10.00, kontraktor SP menemui Hidayat di kediamannya, Jalan Sei Asahan Nomor 76, Medan.      

Sekitar pukul 12.00, Penyidik KPK mengamankan Sulung tak jauh dari rumah Hidayat, di Medan. Bersama SP, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar alias KRL.      

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik KPK diketahui bahwa ada serah terima uang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan SP kepada KRL," kata Johan, di Kantor KPK, Rabu (15/5).

Dijelaskan Johan, setelah pemeriksaan terhadap Sulung dan Khairil, KPK kemudian memeriksa rumah Hidayat, di Jalan Sei Asahan Nomor 76, Medan.

"Dalam pemeriksaan di rumah tersebut, Petugas KPK menemukan uang rupiah yang dibungkus plastik di dalam lemari filing cabinet," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan KPK, pemberian suap ini diduga berkaitan dengan proyek dana bantuan. "Istilahnya proyek bantuan dana bawaan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal, untuk sejumlah proyek di Mandailing Natal," katanya.      

Dijelaskan Johan, KPK sudah mengamankan Bupati Madina, Hidayat Batubara, Rabu (15/5) siang.

"HIB baru saja ditangkap di Medan, kemungkinan akan dibawa ke Jakarta," kata bekas wartawan ini.

Dia mengamankan, usai ditangkap Hidayat diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dalam mengamankan HIB," kata Johan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Desak Revisi UU Minerba‪

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler