JAKARTA – Tiga tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan di Mandailing Natal (Madina) yang bersumber dari Bantuan Dana Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara, kemungkinan besar nantinya akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Demikian dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/5). Menurutnya, kemungkinan tersebut sangat terbuka, mengingat di Sumatera Utara kini telah terdapat Pengadilan Tipikor. “Sebenarnya untuk bicara ke sana masih jauh. Namun kemungkinannya tentu ada,” ujarnya.
Menurut Johan, berdasarkan pengalaman selama ini, ada beberapa petimbangan untuk menentukan lokasi persidangan terdakwa korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya mengingat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan apakah di daerah tersebut telah terdapat pengadilan Tipikor.
“Jadi kalau di lihat tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan, biasanya akan di sidang di daerah,” ujarnya.
Meski begitu keputusan lokasi pengadilan, bukan kewenangan KPK. Hal tersebut menurut Johan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (MA). “Jadi perlu diingat, untuk penentuan dimana nantinya terdakwa disidang, itu bukan wewenang kita. Tapi ada di MA,” katanya.
Sementara itu ditanya terkait perkembangan pemeriksaan atas ketiganya, Johan memastikan Selasa (21/5), penyelidik KPK untuk kedua kalinya kembali memeriksa tersangka Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya.
Masing-masing Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL) dan seorang pengusaha Surung Pandjaitan (SRG). Namun saat ditanya apa hasil pemeriksaan, Johan kembali menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Jadi tadi penyelidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap bupati. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua lainnya,” ujar Johan. (gir/jpnn)
Demikian dikemukakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada JPNN di Jakarta, Selasa (21/5). Menurutnya, kemungkinan tersebut sangat terbuka, mengingat di Sumatera Utara kini telah terdapat Pengadilan Tipikor. “Sebenarnya untuk bicara ke sana masih jauh. Namun kemungkinannya tentu ada,” ujarnya.
Menurut Johan, berdasarkan pengalaman selama ini, ada beberapa petimbangan untuk menentukan lokasi persidangan terdakwa korupsi yang ditangani KPK. Di antaranya mengingat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan apakah di daerah tersebut telah terdapat pengadilan Tipikor.
“Jadi kalau di lihat tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan, biasanya akan di sidang di daerah,” ujarnya.
Meski begitu keputusan lokasi pengadilan, bukan kewenangan KPK. Hal tersebut menurut Johan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (MA). “Jadi perlu diingat, untuk penentuan dimana nantinya terdakwa disidang, itu bukan wewenang kita. Tapi ada di MA,” katanya.
Sementara itu ditanya terkait perkembangan pemeriksaan atas ketiganya, Johan memastikan Selasa (21/5), penyelidik KPK untuk kedua kalinya kembali memeriksa tersangka Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya.
Masing-masing Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL) dan seorang pengusaha Surung Pandjaitan (SRG). Namun saat ditanya apa hasil pemeriksaan, Johan kembali menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Jadi tadi penyelidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap bupati. Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua lainnya,” ujar Johan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Celingukan Sebelum Masuk Rumah Darin Mumtazah
Redaktur : Tim Redaksi