Bupati Sapuan Memberhentikan 3 Kepala Desa

Selasa, 20 Juli 2021 – 21:46 WIB
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko. Dok.Antarabengkulu.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, Bengkulu, Sapuan telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tiga kepala desa karena salah satu kesalahannya diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa dan tidak netral dalam pemilihan kepala daerah. 

Adapun tiga kades yang diberhentikan, yakni Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Suswandi, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Sumanto, dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto, Dwi Sartika Sari.

BACA JUGA: Gara-gara Selingkuhi Warganya Jabatan Pak Kades Pun Dicopot

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Gianto, mengatakan bupati memberhentikan kepala desa ini berawal dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

"Intinya ada aspirasi dari bawah, tetapi saya tidak hafal titik persoalannya. Yang jelas proses sudah berjalan dilakukan oleh tim, diamati, lalu keputusan akhirnya pemberhentian,” ujarnya.

BACA JUGA: Pak Kades yang Kesal Sama PPKM Darurat Akhirnya Minta Maaf, Lihat Fotonya

Sebelum pemberhentian, kata dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah melakukan pembinaan terhadap kepala desa tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini sebelumnya menyatakan akan memanggil semua instansi terkait untuk mempertanyakan alasan bupati setempat memberhentikan kepala desa di daerah ini.

BACA JUGA: Kesal Sama PPKM Darurat, Kades Pasang Baliho dengan Foto Pakai Masker di Dahi

“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi I agar supaya beliau memberi pertimbangan persoalan ini dan dalam koordinasi saya beliau memastikan kepada saya insyaallah semua dinas instansi terkait pemberhentian dua orang kepala desa ini akan dipanggil Komisi I untuk dengar pendapat,” 

Selanjutnya,  pihaknya secara kelembagaan masih menunggu saran dan masukan dari Komisi I DPRD setempat terhadap ketidakpuasan dan ketidakterimaan dua orang kepala desa atas dikeluarkannya SK pemberhentian mereka.

Dia menyatakan, apa pun sikap yang diambil oleh  dewan, lembaga ini menerima pendapat dari Komisi I. 

Lembaga memberi ruang kepada Komisi I untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Lebih lanjut, dia menyatakan, lembaga ini melalui Komisi I akan menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan pemberhentian dua kepala desa itu sesuai dengan aturan yang berlaku. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler