jpnn.com, SIGI - Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan bakal memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Ada sanksi bagi ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19 tanpa alasan jelas, berdasar, dan alasan yang dibuktikan dengan surat keterangan medis," kata Mohamad Irwan, di Sigi, Sabtu (25/12).
BACA JUGA: Oknum ASN Jadi Calo Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Bereaksi
Dia menuturkan bahwa bagi ASN yang enggan divaksin, maka pembayaran tunjangan kinerja atau TP yang bersangkutan bisa ditunda.
Jika masih tetap tidak mau mengikuti vaksinasi, maka dilarang masuk kantor.
BACA JUGA: Antisipasi Joki Vaksin, Edy Rahmayadi: Akan Dilakukan Pengawasan KetatÂ
"Jika tidak masuk kantor, maka terhitung alpa atau tidak hadir.
“Berarti pelanggaran disiplin sehingga harus diberikan sanksi sesuai ketentuan bagi PNS yang sering tidak hadir," jelasnya.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Siapkan Vaksin Merah Putih Jadi Booster Tahun Depan
Irwan menyatakan untuk pegawai kontrak atau honorer, Pemerintah Kabupaten Sigi langsung memberhentikan atau memutuskan kontraknya bila mereka enggan divaksin Covid-19.
Berdasarkan data, vaksinasi Covid-19 dosis satu di Kabupaten Sigi baru mencapai 60 persen.
Stok kebutuhan vaksin saat ini berjumlah 28.607 dosis.
Namun, yang tersedia baru mencapai 11.000 dosis.
Karena itu, Pemkab Sigi membutuhkan dukungan stok vaksin sekitar 17.000 dosis.
Pemkab mengupayakan vaksinasi Covid-19 dosis satu dapat mencapai target 70 persen hingga akhir Desember 2021 untuk mencapai target vaksinasi nasional guna membentuk kekebalan komunal.
"Pemkab terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 bekerja sama dengan Polri dan TNI serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Irwan.
Dia mengatakan vaksin yang disiapkan pemerintah telah melewati berbagai proses medis, sehingga dapat dipastikan tidak memberikan efek samping yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Oleh karena itu dia mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan ragu dengan vaksin yang telah disiapkan pemerintah.
Sebelum divaksin, lanjut dia, ada proses pemeriksaan kesehatan yang dilalui.
Artinya, jelas Irwan, ada syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi.
“Bila ada gangguan atau penyakit tertentu sehingga tidak dapat divaksin, maka pihak medis akan mengeluarkan surat keterangan terkait hal itu," ujarnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy