SIANTAR- Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan tidak akan memperpanjang izin Sei Mangkei sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Kawasan Industri Sei Mangkei tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun.
“Saya sampaikan kepada masyarakat Simalungun, kehadiran JR Saragih tidak pilih kasih untuk menguntungkan pihak yang beruntung. Saya bertekad tidak akan mau memperpanjang izin mereka (Sei Mangkei) sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Sei Mangkei tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun,” ujar JR Saragih, kepada METRO SIANTAR (Grup JPNN), saat ditemui di sela-sela Acara Tabligh Akbar di Masjid Agung Simalungun di Perdagangan, Selasa (17/7).
Menurut JR, yang menjadi permasalahan adalah perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke pemrovsu, sementara RTRW Kabupaten Simalungun sudah selesai. “Saya sudah katakan tidak mau saya diinterpensi siapa pun. Tidak akan mau saya tanda tangani itu. Kecuali Kabupaten Simalungun diprioritaskan menyelesaikan RTRW-nya,” ujar JR.
Ditanya kenapa ia tidak mau menandatangani perizinan tersebut, JR mengatakan resikonya masuk penjara. “Kalau saya tanda tangani izin itu, saya bisa ke penjara lima tahun akan datang. Itulah ketegasan dari Pemkab Simalungun,” katanya lagi.
Ia mengaku apa yang disampaikannya kepada wartawan sudah pernah dia sampaikan kepada Wakil Presiden dan Menteri. “Saya sudah pernah katakan beberapa kali kepada Menteri tentang pernyataan saya itu. Jangankan kepada Menteri, sama Wapres pun sudah saya sampaikan pernyataan saya itu,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut kata JR, dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan dan bukan kawasan perindustrian. Ketika mau mengubah RTRW tersebut harus mengubah segala urusan surat-menyurat. “Kalau mau merubah RTRW itu harus mengubah semua surat-menyurat. Misalnya keberadaan Masjid Agung, kalau sebelumnya tak disebutkan di mana posisinya, maka RTRW itu harus dirubah lagi. Dalam RTRW itu harus disebutkan di mana letak Masjid Agung,” kata JR, sambil menunjuk ke arah ke masjid terbesar di Simalungun itu.
Dikatakan JR, Kawasan Sei Mangkei juga ada yang masuk kawasan hutan SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penghunjukan kawasan hutan. Selain masuk kawasan, lahan perkebunan dan permukiman masyarakat termasuk di dalamnya.
“Sebagian kawasan Sei Mangkei masuk kawasan SK 44. Perkebunan dan permukiman masyarakat juga ikut masuk dari lahan Sei Mangkei. Tentunya saya pro masyarakat. Saya harus selamatkan masyarakat, bukan menyelamatkan kebun. Saya katakan lagi, saya tidak mau tanda tangani itu sebelum selesai RTRW Kabupaten Simalungun,” katanya.
Sikap Bupati Simalungun ini tentu akan memengaruhi Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Kabupaten Simalungun, sebagaimana telah diresmikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (osi/dro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadhan, Pegawai Panti Pijat Hanya Boleh Layani Sesama Jenis
Redaktur : Tim Redaksi