JAKARTA - Komisi II DPR segera memanggil Mahkamah Agung (MA) terkait putusan yang dijatuhkan kepada Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, kasus Eep merupakan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini. Karenanya, kata dia, Komisi II DPR akan memersoalkan itu. "Dalam kaitannya dengan regulasi Undang-undang yang mengatur upah pungut," tegas politisi PDI Perjuangan, itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Komisi II mencermati kasus yang menimpa Eep. Terlebih dalam kasus ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga hukum lain menyatakan tidak ada pelanggaran hukum.
Bahkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eep dinyatakan tidak bersalah alias bebas. Namun jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. MA kemudian menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Eep oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkotsar juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. "Ini preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia," ujar Arif.
Meski demikian politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, Komisi II DPR tidak akan mencampuri urusan proses peradilan Eep Hidayat. Karena, jelas dia, bila ikut campur sama saja masuk dalam ranah mengintervensi lembaga penegak hukum.
Dalam pemanggilan untuk meminta klarifikasi, pihaknya akan memertanyakan bagaimana regulasi yang mengatur jatah pungut (japung) bagi pemerintah daerah. Karena menurutnya, dalam kasus yang sama sebenarnya semua kepala daerah juga melakukan hal serupa.
Karena itu sudah seharusnya MA juga menghukum para kepala daerah lainnya. "Ini ada apa terhadap kasus Eep? Jika dikenakan kepada Eep semestinya semua kepala daerah juga dikenakan dong," ucapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi-bagi Uang, Istri Saââ¬â¢duddin Dilaporkan
Redaktur : Tim Redaksi