Bupati Temanggung: Revisi PP 109 Mengorbankan Petani Tembakau, Kalau Bisa Dibatalkan Dulu

Jumat, 09 Juli 2021 – 21:03 WIB
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TEMANGGUNG - Bupati Temanggung M Al Khadziq berharap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan tidak merugikan petani tembakau.

"Pemkab Temanggung memohon kepada pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 tidak merugikan petani tembakau, bahkan kalau bisa dibatalkan dulu, karena semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun," kata Khadziq saat Musyawarah Cabang Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Kabupaten Temanggung, di Aula Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA: Pandemi Makin Parah, Industri Tembakau Kembali Menuntut Kepastian Pemerintah

Khadziq menyampaikan pemerintah pusat sekarang sedang menggodok perubahan PP 109/2012, yang di dalamnya nanti akan berisi pembatasan-pembatasan tentang turunan produk tembakau.

"Asumsi kami semakin turunan produk tembakau dibatasi, maka juga akan menurunkan harga jual tembakau, khususnya tembakau lokal dari Kabupaten Temanggung, sehingga merugikan petani tembakau," katanya.

BACA JUGA: PPKM Darurat, BTN Optimalkan Fasilitas Digital Banking

Oleh karena itu, Pemkab Temanggung juga akan ikut mengkaji item-item yang sedang dibahas dalam perubahan PP 109/2012.

"Sebelum keputusan dibuat, Pemkab Temanggung akan ikut melakukan intervensi kebijakan, semoga nanti masukan dari Pemkab Temanggung juga diterima oleh pemerintah pusat, tetapi apa pun yang nanti menjadi keputusan pemerintah pusat pasti Pemkab Temanggung sebagai bagian integral Pemerintah RI pasti juga akan menjalankannya," tuturnya.

BACA JUGA: Konsumen HPTL Ingin Pemerintah Hadirkan Regulasi Berbasis Riset

Khadziq berharap melalui penyelenggaraan Muscab APTI Kabupaten Temanggung ini, para petani tembakau bisa merumuskan masalah-masalah atau isu-isu krusial yang terkait dengan kesejahteraan petani dan masa depan pertembakauan, khususnya tembakau kretek di Kabupaten Temanggung.

"Dengan merumuskan isu-isu strategis terkait masa depan pertembakauan maka, harapannya nanti petani bisa bersama-sama dengan pemerintah kabupaten berjuang bersama-sama," katanya pula.

Senada dengan Bupati Temangggung, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan sebelumnya menyatakan menolak revisi PP 109 karena dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih.

Terlebih fakta membuktikan bahwa revisi PP 109 didorong dan disponsori oleh segelintir kelompok yang menerima aliran dana dari LSM asing untuk menghancurkan IHT nasional.

Pada 9 Juni 2021, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nasional telah mengirimkan pernyataan menolak revisi PP 109/2012 bersama dengan 12 asosiasi mata rantai tembakau kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra menjelaskan keberadaan PP 109 sejatinya sudah memberatkan petani, apalagi jika diperketat.

“Petani Tembakau di Pamekasan akan datang ke Istana bila pembahasan regulasi ini diteruskan demi mempertahankan pencaharian, apalagi ekonomi sedang sulit," ucap Samukra.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler