jpnn.com - JAKARTA -- Serikat Pengacara Rakyat melaporkan Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (14/7).
SPR mempolisikan Burhanudin karena dianggap telah mengeluarkan pernyataan provokatif tentang hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara pilpres.
BACA JUGA: PKB Desak Kapolri Usut Kecurangan Pilpres di Bangkalan dan Sampang
Menurut Juru Bicara SPR, Sahroni, pernyataan Burhanudin, sesuai konfrensi pers yang dilakukannya pada 10 Juli 2014 lalu, sangat bertentangan dengan pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Pernyataan Burhanudin yang menyebut bahwa apabila KPU dalam real count berbeda dengan quick count, pastilah hasil dari real count KPU adalah salah dan yang paling benar adalah dari quick count pihaknya, dinilai telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Curiga Ada Lembaga Survei Terlibat Mafia Quick Count
"Itulah yang menyebabkan kami hari ini melaporkan ke Mabes Polri, karena ini meresahkan masyarakat. Jika kita cermati pernyataan tersebut bisa dipidana karena meresahkan masyarakat," kata Sahroni di Bareskrim Polri, Senin (14/7).
Menurut Sahroni, lembaga yang paling berwenang untuk memutuskan pemenang pilpres adalah KPU melalui perhitungan rekapitulasi surat suara yang digelar pada 22 Juli 2014.
BACA JUGA: Sejumlah Artis Keliling Daerah Kawal Rekap Suara
"Tentunya kita sadari bahwa lembaga yang berwenang sampai dengan saat ini adalah KPU, tidak ada yang lain," ungkapnya.
Menurutnya pula, upaya ini merupakan bentuk intimidasi pelaksana pemilu di daerah dan pusat agar condong memilih salah satu quick count yang dinyatakan lembaga survei. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Umbar Informasi Rawan Konflik
Redaktur : Tim Redaksi