jpnn.com, PALEMBANG - Pelarian Rapi Miki alias Miki, 22, buronan yang sudah 13 bulan diburu jajaran Polrestabes Palembang akhirnya terhenti.
Dia akhirnya ditangkap dan terpaksa dihadiahi tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
Tersangka curas yang merupakan warga Jl Nilakandi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang ini ini sempat buron 13 bulan akhirnya tertangkap terjaring Operasi Sikat Musi 2022, Senin (28/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Plrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan tidak jauh dari rumahnya.
BACA JUGA: Siapa Oknum Polisi yang Kena OTT di Tuba? Kombes Syarhan Buka Suara
Aksi curanmor tersangka ini diketahui pada 20 Februari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB lalu, di depan Cafe Good Circle tepatnya Jl Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Korban Turo Subki (20), warga Jalan Pipa Raya, Kecamatan Jakabaring Palembang saat kejadian mengendarai motor Honda nopol BG 4853 ADS.
Saat melintas di lokasi kejadian, datang tiga orang yakni Risky Maulana alias Otong (21), Hasani Takwin alias Erwin (20), keduanya yang sudah terlebih dahulu ditangkap serta tersangka Miki (22) dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu ketiga tersangka ini mengacungkan senjata tajam jenis pedang ke arah korban dan memintanya untuk menyerahkan motor.
Korban sempat melawan dan berusaha melarikan diri, tetapi terjatuh dari motor.
Sehingga salah satu pelaku langsung mengambil motor korban dan kabur meninggalkan korban.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Laporan, anggota kita bergerak cepat sehingga mengamankan pelaku tak jauh dari kediamannya,” ungkap Tri, Selasa (29/3).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sebilah senjata tajam jenis pedang.
BACA JUGA: Siapa Oknum Polisi yang Kena OTT di Tuba? Kombes Syarhan Buka Suara
“Atas ulahnya juga tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegasnya. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi