BATAM -- Setelah buron selama 17 bulan, Tamama (67), warga Durai, akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polsek MoroKapolsek Moro, AKP Basta Nababan kemarin menjelaskan, pria yang sudah kakek-kakek itu ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak umur 9 tahun, sebut saja Mawar, yang masih kelas III SD Durai
BACA JUGA: Ribut dengan Istri, Gantung Diri
Dalam pelarian, kakek yang memiliki 7 anak dan 18 cucu ini bersembunyi di Sei GuntungMenurut Nababan, tersangka diamankan sekembalinya dari tempat persembunyiannya
BACA JUGA: Majikan Pergi, PRT Bawa Pacar ke Kamar
Dan saat itu, dirinya bergabung dengan sanak keluarga merayakan lebaran di Durai. Saat itu, anggota kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban, kalau kakek ini sudah pulang ke DuraiSaat diperiksa, tersangka mengaku kilaf dan saat melakukan itu dalam keadaan mabuk dan sangat menyesali perbuatannya
BACA JUGA: Main Petasan, Jari Polisi Diamputasi
"Namun begitu, kasus pencabulan anak di bawah umur itu tetap dilanjutkan perkaranya ke pengadilan," papar Nababan.Peristiwa pencabulannya sendiri sudah berlangsung pada tanggal 7 Februari 2009 yang laluKarena perbuatan tersangka sudah tercium ibu Mawar dan warga Durai, maka kakek tua ini memilih melarikan diri ke Sei Guntung
Nababan menduga, tersangka mengira kasusnya itu tak dipermasalahkan lagi oleh pihak korbanNyatanya pihak korban tak tinggal diam begitu saja dan kehadiran kakek itu di Durai dilaporkan ke Polsek Moro"Apalagi, tersangka Tamama ini sudah masuk dalam kategori daftar pencarian orang (DPO) sejak pelariannya, artinya kasus pancabulan itu dulunya sudah dilaporkan ke Polres Karimun," tutur Nababan.
Menurut pengakuan Mawar kala itu, kakek tua ini sudah tiga kali berbuat cabul di rumah korbanKebetulan Mawar hanya tinggal dengan ibunyaSedangkan Ibu Mawar seharian kerja di bangsal gumbang dan Mawar sudah terbiasa tinggal sendirian di rumahKesempatan itulah tersangka membujuk Mawar dengan iming-iming diberikan uangPertama tersangka berikan uang Rp10 ribu, kedua kalinya diberi uang Rp5 ribu dan ketiga kalinya Rp1000 hingga akhirnya ketahuan ibu Mawar.
Sebelum laporan diproses polisi, korban telah diambil visum di Puskesmas DuraiDari hasil visum itu, terbukti alat vital korban mengalami luka lecet akibat jari telunjuk tersangka dimasukkan ke alat vital korbanHal itu telah diakui dengan terus terang pada penyidik polisi oleh tersangka Tamama(pst/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 480 Karung Bahan Peledak Diselundupkan ke Sulsel
Redaktur : Tim Redaksi