Buron 2 Tahun 6 Bulan, DL Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 19 November 2022 – 12:52 WIB
DL (30), pelaku kasus penjambretan saat diamankan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (16/11). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora menangkap pelaku kasus penjambretan, pada Rabu (16/11), yang sudah buron selama dua tahun enam bulan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku yang merupakan pria berinisial DL (30) itu buronan kasus penjambretan sejak April 2020.

BACA JUGA: Buron Sejak Februari 2022, Kiagus Toni Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Malang

Pelaku kemudian kembali beraksi dengan menjambret seorang ibu yang sedang mengantar anaknya sekolah di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku menjambret kalung emas yang dikenakan korban.

BACA JUGA: 82% Responden Percaya Aset Kripto Merupakan Investasi Masa Depan

"Saat hendak belok ke arah Gang Sinar Budi, tiba-tiba korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku. Saat posisi berdekatan, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga terputus," kata Putra dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).

Seusai beraksi, pelaku langsung melarikan diri. Namun, korban meneriaki pelaku dan hal itu menarik perhatian warga setempat.

BACA JUGA: 6 UMKM Binaan Rumah BUMN SIG Rembang Hadir di Future SMEs Village KTT G20

"Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak ‘jambret’ hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek, dan siswa SPN Polda Metro Jaya, yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora," ujar Putra.

Pada akhirnya, pelaku bisa ditangkap polisi dan diamankan ke Mapolsek Tambora.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni dua senjata tajam berupa badik dan celurit yang dibawa pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP atas tindak pidananya pada April 2020 lalu.

"Dia pun terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujar Putra. (cr1/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler