jpnn.com, LAHAT - Pelarian buronan kasus perampokan bernama Mito Harijon, 38, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Sumsel, ini akhirnya terhenti.
Setelah sempat menjadi buronan selama lima tahun, Mito akhirnya ditangkap aparat unit Reskrim Polsek Mulak, pimpinan Kapolsek Mulak AKP Arman Nasution.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Bikin Acara Pernikahan di Balai Desa Lahat Banjir Darah, Lihat Kakinya
Di tempat persembunyiannya, di areal kebun kopi Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (7/3).
Tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama empat rekannya. Dua rekannya berhasil ditangkap satu meninggal sakit dan satu lagi masih buron.
BACA JUGA: Pemuda yang Tega Membakar Sang Kakak Ditangkap di Asahan
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menjelaskan bahwa kasus curas yang dilakukan tersangka terjadi pada, Kamis silam (30/3/2017) sekitar pukul16.00 WIB di jalan umum Desa Mengkenang Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Korbannya Eka Are Desi warga Muara Enim. Saat itu korban, mengendarai motor dan dihadang para pelaku. Selanjutnya memukul korban dengan batang kopi dan merampas tas punggung korban menggunakan sajam.
BACA JUGA: Heboh Video Santri Yatim Dianiaya di Pesantren, Pelakunya Tak Disangka
Akibatnya korban kehilangan uang tunai Rp 12 juta, tablet dan handphone yang dirampas pelaku.
Dari penyelidikan pihak Polsek Mulak Ulu, pelakunya ialah Pajar Panji Utama alias Alex dan Muda Alkahudin, berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman. Lalu Sudarman meninggal sakit. Selanjutnya Mito Harijon berhasil ditangkap, sementara Herdi masih DPO.
BACA JUGA: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
“Tersangka telah diamankan di Mapolsek Mulak dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aiptu Lispono, Selasa (8/3).(gti/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi