jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap buronan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan fiktif Agus Imam Subegjo, 46, pekan lalu.
Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu telah dieksekusi dan meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Jadi Buronan Kasus Korupsi, Seorang Hakim Ditemukan Tewas di Lobi Hotel
“Buronan Agus Imam Subegjo telah dieksekusi di LP Salemba pada Jumat (13/11) malam,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan di Jakarta, Senin (16/11).
Diketahui bahwa Agus ditangkap di Magelang oleh Tim Tabur Kejagung, Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakpus pada Jumat (13/11) siang.
BACA JUGA: Mujianto Pura-pura Beli Bensin, Ternyata Cuma Modus, Korban Pasrah
Dia merupakan terpidana kasus pengadaan bahan infrastruktur jembatan fiktif saat menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 8,8 miliar.
BACA JUGA: Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Mau Buang Mayat Teman yang Baru Dihabisi, Geger
Dari catatan kejaksaan, Agus telah menjadi buronan selama delapan tahun sejak 2012.
Dia secara sah terbukti bersalah karena tidak melakukan penelitian mendalam pada dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) No.00155/440372/XI/2008 yang dikeluarkan pada 19 November 2008 untuk Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008.
Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan oleh Agus itu ditujukan untuk PT Surya Cipta Cemerlang.
Atas tindakan Agus itu negara dirugikan sebanyak Rp 8,8 miliar, sedangkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang bernama Kurniawan justru diuntungkan.
BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris
Dengan penangkapan ini, Agus bakal menjalani hukuman di LP Salemba, Jakarta Pusat sesuai dengan putusan pengadilan mengikuti dakwaan subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan