Buron Dua Tahun, Donny Saragih Disergap di Kamarnya

Sabtu, 05 September 2020 – 13:36 WIB
Buron tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap oleh Kejaksaan, Jumat (4/9).

Donny ditangkap setelah menjadi buron dua tahun atas kasus penipuan yang perkaranya sudah inkrah di pengadilan.

BACA JUGA: Pengumuman: Kartono Karjadi Ditangkap saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winardi mengatakan, pihaknya mengamankan Donny di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Jumat, 4 September 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan. Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan, tetapi terpidana tidak diketahui keberadaanya," ujar Winardi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).

BACA JUGA: Selama Pandemi Covid-19, Penipuan Online Dominasi Kasus Kriminal di Kota Bekasi

Oleh karena itu, tim kejaksaan pun menelusuri keberadaan Donny hingga akhirnya menuju ke Apartemen Mediterania.

Saat tiba di lokasi itu, Donny ditemukan dan akhirnya ditangkap.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Minta Fadli Zon Jangan Ikut Campur Urusan Jenderal Bintang Empat

"Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Winardi.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan Donny dinyatakan bersalah dan pidananya sudah inkrah.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 jucto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Riono.

Riono menerangkan, setelah diterimanya putusan inkrah, Donny tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Padahal, saat itu Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun ia tidak pernah hadir dalam sidang tersebut. Pascaditangkap Donny pun langsung dieksekusi.

"Sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," tukasnya.

Donny sendiri divonis bersalah karena melakukan pemerasan. Donny saat menjadi Direktur Operasional PT Lorena Transport memeras bosnya selaku Direktur Utama Gusti Terkelin Soerbakti pada September 2017.

Donny berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.

Setelah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung dengan vonis penjara 2 tahun pada Maret 2019, Donny bukan langsung dipenjara. Dia sempat berkeliaran.

Donny bahkan sempat ditunjuk sebagai direktur utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada 23 Januari 2020 setelah melewati serangkaian uji seleksi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan pengangkatan Donny. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler