Buron Kejati Kalsel Ditangkap di Malang

Rabu, 25 Juli 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA - Satuan intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron Kejati Kalimantan Selatan, Parlin Riduansyah. Direktur Utama PT Satui Bara Tama tersebut ditangkap di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang saat hendak terbang ke Jakarta.

"Dia kita tangkap Rabu sekitar pukul 11 siang, waktu mau terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (25/7).

Berdasar hasil penelusuran bawahannya, lanjut Edwin, Parlin selama ini tinggal di rumah kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Malang.

Ditambahkan Edwin, Parlin dicari Kejati Kalsel menyusul turunnya putusan mahkamah Agung RI Nomor : 1444 K/PID.SUS/2010. Putusan ini menyebutkan Parlin terbukti bersalah telah melakukan penambangan liar dan dihukum selama 3 tahun penjara.

Parlin sendiri menolak dieksekusi dengan alasan putusan tersebut cacat hukum karena tak mencantumkan perintah penahanan sesuai isi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP. Hal ini kemudian dijadikan alasan bagi dia untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Meski masih jadi polemik, Rabu (6/6), kejaksaan tetap melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah Parlin di Jl Sutoyo No 23 Banjarmasin, namuan Parlin sudah tak ada. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler