"Dia kita tangkap Rabu sekitar pukul 11 siang, waktu mau terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, Rabu (25/7).
Berdasar hasil penelusuran bawahannya, lanjut Edwin, Parlin selama ini tinggal di rumah kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Malang.
Ditambahkan Edwin, Parlin dicari Kejati Kalsel menyusul turunnya putusan mahkamah Agung RI Nomor : 1444 K/PID.SUS/2010. Putusan ini menyebutkan Parlin terbukti bersalah telah melakukan penambangan liar dan dihukum selama 3 tahun penjara.
Parlin sendiri menolak dieksekusi dengan alasan putusan tersebut cacat hukum karena tak mencantumkan perintah penahanan sesuai isi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP. Hal ini kemudian dijadikan alasan bagi dia untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Meski masih jadi polemik, Rabu (6/6), kejaksaan tetap melakukan eksekusi dengan mendatangi rumah Parlin di Jl Sutoyo No 23 Banjarmasin, namuan Parlin sudah tak ada. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding
Redaktur : Tim Redaksi