jpnn.com - JAKARTA - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4) malam. Dia diterbangkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dari Shanghai, Tiongkok.
Menurut Kepala BIN, Sutiyoso, penangkapan buronan yang dicari Indonesia selama 13 tahun itu terjadi pada Kamis (14/4), oleh pihak penegak hukum setempat setelah mendapat informasi dari BIN. Sutiyoso menambahkan, pihak otoritas Tiongkok memberi tengat waktu kepada Indonesia selama satu pekan untuk menjemput Samadikun.
BACA JUGA: Selamat Datang di Lapas, Samadikun Hartono..
"Pada tanggal 19 April pemerintah Tiongkok memberikan batas waktu untuk Indonesia, di mana masa tahanan akan berakhir tujuh hari. Jika lewat tidak bisa kita keluarkan," kata Sutiyoso saat konferensi pers bersama Jaksa Agung Praseto terkait penangkapan Samadikun di Halim.
Dia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pemerintahan Indonesia lantas melengkapi sejumlah administrasi untuk menjemput Samadikun. BIN pun akhirnya menjemput Samadikun pada Kamis (21/4) sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Ini yang Terjadi Sebelum Samadikun sampai di Pelukan Jaksa
"Setelah itu yang bersangkutan kami jemput dan bawa ke Jakarta," tandas dia.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
BACA JUGA: Samadikun Langsung Disikat Jaksa Eksekutor
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Sejak 2003, Samadikun berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana. (Boy/Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Kejaksaan Jerat Nyalla Lagi
Redaktur : Tim Redaksi