jpnn.com - JAKARTA – Seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur transportasi laut di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun angaran 2014 berhasil diringkus jaksa.
Tersangka bernama Sugiarto Prayitno dari kalangan swasta itu sekian lama masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi NTT. Sugiarto pun tak berkutik ketika tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur menangkapnya di Plaza Surabaya, Jatim, Jumat (26/6), pukul 15.37.
BACA JUGA: Bim Bim: Memang Berat Berhenti Narkoba
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Sugiyarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dijelaskan Tony, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar.
“Dari total nilai proyek Rp 45 miliar,” tegas Tony, Jumat (26/6). Sugiyarto pun ditangkap tanpa perlawanan. Tony menambahkan, Sugiyarto merupakan buronan ke 56 yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejagung sepanjang 2015. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Geram Ada Partai yang Tolak Revisi UU KPK Hanya buat Pencitraan
BACA JUGA: Fahri Minta Polri dan Kejagung Bicara Blak-Blakan tentang KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Mandra Cs segera Dilimpahkan
Redaktur : Tim Redaksi