Buronan Interpol Ini Akhirnya Pasrah Diekstradisi ke AS

Selasa, 28 Juli 2015 – 02:45 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Lim Yong Nam, warga negara (WN) Singapura akhirnya pasrah diekstradisi ke Amerika (AS). Buronan Interpol AS ini tak punya pilihan lain dan kini tengah menunggu keputusan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Zevrijin Boy, Kuasa Hukum Lim Yong Nam mengatakan kliennya telah menerima keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana hakim mengabulkan permohonan jaksa Aji Satrio Prakoso untuk mengekstradisi Lim Yong Nam ke AS karena menjadi buronan interpol.

BACA JUGA: Mas Gatot dan Istri Mudanya Kelelahan

"Ya, klien saya menerima dan pasrah untuk diekstradisi," kata Zevrijin Boy di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/7).

Kepasrahan Lim Yong Nam diextradisi karena tak adanya upaya hukum lain. Sehingga kini, Lim Yong tinggal menunggu keputusan Presiden RI untuk menentukan jadwal pasti extradisinya.

BACA JUGA: Kapolri Sambut Baik Ajakan PM Inggris Terkait Kerjasama Berantas Teroris

"Sidang permohonan kemarin merupakan upaya hukum terakhir. Jadi, mau tak mau klien kita pasrah dan menunggu keputusan Presiden," jelasnya.

Menurutnya, saat ini Lim Yong Nam masih ditahan di Polda Kepri. Ia pun sudah terlihat santai dan mecoba menikmati hidup di dalam jeruji besi. "Ia sudah mulai santai. Menunggu Interpol AS menjemputnya ke Indonesia. Namun prosesnya masih panjang, karena harus melalui prosedur antar negara," pungkas Lim Yong Nam

BACA JUGA: KAI Berhasil Ringkus Calo Berkedok Identitas Palsu

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengextradisi Lim Yong Nam warga negara Singapura ke Amerika Serikat (AS). 

Majelis hakim menilai putusan tak bersalah Pengadilan Tinggi Singapura tidak termasuk  nebis in idem (tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama) karena belum pernah disidangkan di Indonesia.

"Menimbang bahwasanya memang Indonesia tidak ada memiliki perjanjian ekstradisi dengan Amerika Serikat namun karena memiliki hubungan yang baik makan majelis hakim berpendapat mengabulkan permohonan pemohon (kejaksaan) untuk mengextradisi Lim Yong Nam," ujar Cahyono Pimpinan sidang beberapa waktu lalu.

Lim Yong Nam dihadapkan ke persidangan sebagai termohon ekstradisi atas tuduhan Amerika Serikat, melakukan lima kejahatan masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, dan ekspor ilegal ke Iran. 

Selain itu dia juga dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum. Dalam sidang Lim Yong Nam sempat membantah dirinya bersalah dan tidak mengetahui apa-apa seperti yang dituduh Interpol AS. (she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Harusnya Romli Atmasasmita Gunakan Hak Jawab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler