Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap, Tuh Wajah Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2020 – 20:54 WIB
Buronan pelaku pembunuhan di Sampit. Foto: antara

jpnn.com, SAMPIT - Buronan kasus pembunuhan berinisial Sub (25), ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sub menjadi tersangka pembunuhan terhadap Sumbrani di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang pada 30 Maret 2020 lalu.

BACA JUGA: Mewah, Spesialis Penggelapan Mobil Ini Sembunyi di Hotel

"Setelah kabur selama satu tahun lebih, tersangka berhasil ditangkap Jumat (22/5). Dia ditangkap di kawasan Batu Kapal, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, dan langsung dibawa ke sini untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, di Sampit, Sabtu.

Pembunuhan itu bermula ketika sepeda motor tersangka ditabrak oleh dua anak-anak yang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA: Perawat Cantik Pakai Bikini yang Viral Dapat Tawaran Model Lingerie

Tidak terima, tersangka yang berbekal sebilah senjata tajam hendak menyerang kedua anak tersebut.

Korban yang melihat dari kejauhan, berusaha mencegah dengan cara melintas menggunakan sepeda motor, sehingga langkah tersangka mengejar kedua anak itu sempat terhambat. Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan berusaha melerai.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Pria di Desa Sampali Ternyata sudah Direncanakan, Begini Kronologinya

Ternyata, tindakan korban itu membuat tersangka naik pitam hingga menyerang korban secara membabi-buta.

Korban mengembuskan napas terakhirnya saat dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah pada kedua lengan, muka, dada, dan punggung.

Saat kejadian, tersangka diketahui baru saja minum-minuman keras, namun belum dipastikan apakah saat itu dia mabuk atau tidak.

Tersangka menyerang korban menggunakan parang tanpa gagang hingga korban menderita luka parah dan meninggal dunia.

Usai melakukan tindakan keji itu, tersangka kabur ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selama enam bulan lebih, tersangka menghindari polisi dengan berpindah-pindah tempat.

Tersangka Sub kemudian pindah ke Batu Kapal, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu. Di tempat persembunyian yang jauh dari kota, tersangka bekerja menjadi penambang tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider ke Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Tortet.

Tersangka Sub mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi terhadap korban.

"Dia (korban) menghalangi saya. Dia juga menyuruh orang yang menabrak saya itu lari, makanya saya emosi," demikian Sub. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler