jpnn.com - TANJUNGPINANG - Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Raden Nurman Sapta Gumbira ditangkap pihak Kejati di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianur, Jawa Barat, Jumat (8/5) siang.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang melakukan penyanggahan karena perusahaannya tidak menang tender proyek di sana. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto mengatakan, pada saat akan ditangkap yang bersangkutan sedang rapat di lantai tiga RSUD tersebut. Saat itu pihaknya pun memerintahkan orang yang berada di dalam ruang rapat tersebut untuk keluar satu persatu.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Ikut Campur Urusan Keraton Jogja
''Saat itu sempat terjadi perlawanan karena yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri. Wajah dia pun sedikit berbeda dari waktu dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini sebelumnya,'' ujar Yulianto pada Batam Pos (JPNN Group).
Yulianto mengatakan, tim dibagi dalam tiga grup. Semua tim menyisir lokasi yang menjadi tempat persembunyian dari tersangka. Mulai dari kantor hingga ke rumah yang dihuni tersangka. Sementara, dalam penyisiran tersebut pihaknya juga di bantu tim Intel dari Kejagung RI.
BACA JUGA: Tabrak Truk di Tikungan, Penunggang Ninja Tewas
''Penyisiran kami mulai dari Tangerang Selatan. Kemudian mencari rumah tersangka di wilayah Garut, Jawa Barat. Selanjutnya tim juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk memajang poto tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Yulianto.
Yulianto menambahkan, pihaknya sudah menetapkan dua orang terpidana dalam kasus korupsi peroyek pembangunan Rutan Batam. Yakni, Asep Gustamanur yang di vonis 2 tahun 6 bulan dan Abdul Muis (2 tahun). (cr-10/batam pos)
BACA JUGA: Usai Teguk Miras, Buruh Bangunan Membusuk di Rumahnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Melahirkan, Sang Ibu Buang Bayinya di Musala
Redaktur : Tim Redaksi