JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejagung tengah rajin menangkap para pelaku kriminal yang kabur saat hendak dieksekusi atau menghindar pemeriksaan penyidik.
Selepas menangkap Okkyanita Kahimpong, terpidana kasus penggelapan dana pengurusan sertifikat pembangunan mal di Manado pada Selasa (26/6) sore. Beberapa jam kemudian satgas juga berhasil membekuk Zulbuchari.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang, Zulbuchari adalah buron Kejati Riau atas kasus korupsi Kerjasama Sistem Operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.
Untuk kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 9.364.299.014,80, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. "Dia kita tangkap Selasa pukul 19.05 WIB," jelas Edwin lewat pesan singkat.
Zulbuchari, lanjut Edwin, ditangkap di Kalimantan Tengah, tepatnya di camp PT Daya Bumindo Karunia, Dusun Tabulus, Desa Tumbangnaan, Kecamatan Seriburiam Kabupaten Murungraya.
Kala kejadian yang berlangsung tahun 2005, Zulbuchari masih menjabat sebagai Manager Administrasi dan Keuangan PT Rezki Cipta Illahi. Tindakannya itu dibantu Syarief Abdullah, KaDivre Perum Bulog Riau dan Hendri Mairizal, Kasi Perdagangan dan M Syafei Matondang mantan Kabid Komersial. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukit Tengkorak Makan Korban
Redaktur : Tim Redaksi