Buronan M Saidh Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen di Jakarta Selatan

Jumat, 02 September 2022 – 07:29 WIB
Buronan tersangka kasus korupsi ditangkap tim intelijen. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Buronan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap.

Tersangka bernama M Saidh yang merugikan negara Rp 291.662.951 juta tersebut ditangkap di Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek Tengah Asyik Begituan di Hotel Bintang 5, Tuh Fotonya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan M Saidh masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Belu.

"Tersangka sudah ditagkap dan segera dibawa ke Atambua guna menjalani pemeriksaan," kata Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (1/9/2022).

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

Ia menjelaskan tersangka M Saidh merupakan Direktur CV Fat Jaya sebagai penyedia barang dan jasa tidak pernah mengindahkan panggilan Kejaksaan.

Dia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2015 senilai Rp 1,5 miliar.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka M Saidh dilakukan tim tangkap buronan Kejaksaan Agung setelah mengetahui kalau tersangka sedang berada di Jalan Rawajati, Jakarta Selatan setelah dinyatakan buronan sejak tahun 201.

Menurut dia, dua orang yang juga terseret dalam kasus pembangunan corld storage penambahan daya listrik dan pembelian genset di pangkalan pendaratan ikan (PPI) Atapupu Kabupaten Belu sudah menjalani hukuman penjara yaitu Dodo Wijayanto staf teknis pada CV Fat Jaya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Supardji .

"Pada saat Kejaksaan Negeri Belu masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan tersangka M Saidh yang bersangkutan melarikan diri. Bahkan telah dipanggil beberapa kali tetapi tidak pernah digubris sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Belu," kata Abdul Hakim.

BACA JUGA: Istri Polisi Digerebek Tengah Asyik Begituan di Hotel Bintang 5, Tuh Fotonya

Dia menjelaskan tim penyidik dari Kejaksaan Belu telah berada di Jakarta guna menjemput tersangka untuk dibawa ke Atambua guna menjalani proses hukum yang sempat terhenti setelah tersangka melarikan diri.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler