jpnn.com, PALEMBANG - Seorang buronan tersangka kasus perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT. PLN yang kabur ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya ditangkap petugas Polda Sumsel.
Tersangka adalah berinisial LH alias Nandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
BACA JUGA: Disekap Perampok, Wali Kota Blitar dan Istri Masih Trauma, Polisi Bilang Begini Soal Pelaku
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrumum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka LH ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (7/12) petang, setelah satu bulan melarikan diri.
“Nandes ini adalah satu dari tiga orang tersangka perusakan lima unit tower (SUTT) PT. PLN di Kabupaten Muara Enim bulan Oktober lalu,” kata dia kepada wartawan di Palembang, Senin.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 2 Orang Tewas dan 18 Lainnya Luka-Luka
Menurut dia, keberadaan Nandes terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidik terhadap dua tersangka lainnya Vicen (30) dan R (35) yang lebih dulu ditangkap Kamis (1/12).
Para tersangka ini merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di Muara Enim.
BACA JUGA: Polisi Kerahkan 600 Personel Amankan Aksi Penyampaian Pendapat di Jakpus
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka bertiga secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan, senilai nilai Rp500 ribu per bulannya.
Adapun kelima tower SUTT yang rusak berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, yakni tower SUTT 114,117,118 dan 123.
Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gungung Megang, Muara Enim.
Kelima tower itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sengaja mereka beli sebelumnya hingga tidak bisa dipakai kembali.
“Saat ini tersangka Nandes masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, kemudian akan dilimpahkan ke Polres Muara Enim menyusul dua tersangka lainnya yang ditahan di sana,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean