JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak pihak akademisi di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTN/PTS) di seluruh Indonesia agar menggelar kegiatan bursa kerja (job fair) secara rutin di kampusnya masing-masing.
Pelaksanaan bursa kerja diyakini dapat mempercepat penempatan tenaga kerja intelektual dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia yang jumlahnya masih mencapai 7,24 juta (6,14 persen dari jumlah angkatan kerja).
“Kita ajak para akademisi di berbagai perguruan tinggi agar menggelar job fair secara rutin. Pelaksanaannya bisa dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pemerintah maupun pihak swast," kata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (21/2).
Muhaimin mengatakan pelaksanaan bursa kerja merupakan solusi dari belum optimalnya konsep Link and Match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Lembaga-lembaga pendidikan seolah hanya menerapkan ditarget cepat lulus dan mendapat gelar sarjana, tanpa membekali alumninya dengan keterampilan kerja sehingga hanya menghasilkan lulusan yang belum siap kerja.
“Pemerintah terus berusaha menekan pengangguran inteltual sehingga Indonesia tidak akan dipenuhi oleh para penggangguran intelektual yang penyerapan kerjanya rendah karena lapangan kerja yang tersedia tak mampu menampung lulusan perguruan tinggi yang minim keahlian dan keterampilan kerja," kata Muhaimin.
Muhaimin mengakui, tenaga kerja yang terampil dan profesional merupakan kunci keberhasilan untuk menjalankan dunia usaha. Sayangnya, selama ini perusahaan sering mengalami kesulitan mencari sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sesuai kebutuhan perusahaan, padahal jumlah pencari kerja sangat banyak. Bahkan tak jarang pihak banyak perusahaan yang tidak mengetahui keberadaan pencari kerja.
Selama ini, para pencari kerja juga mengalami kesulitan memperoleh informasi lowongan di perusahaan serta terhambat akibat kesempatan kerja yang terbatas. Banyak perusahaan yang tidak mengumumkan secara terbuka mengenai kebutuhan SDM perusahaannya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah berkewajiban membantu perusahaan agar memperoleh tenaga kerja yang berkualitas, terampil dan profesional yang sekaligus memfasilitasi para pencari kerja untuk memperoleh informasi dan melamar pekerjaan sesuai dengan pendidikan, keterampilan, bakat dan minatnya melalui penyelenggaraan. (fat/jpnn)
Pelaksanaan bursa kerja diyakini dapat mempercepat penempatan tenaga kerja intelektual dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia yang jumlahnya masih mencapai 7,24 juta (6,14 persen dari jumlah angkatan kerja).
“Kita ajak para akademisi di berbagai perguruan tinggi agar menggelar job fair secara rutin. Pelaksanaannya bisa dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pemerintah maupun pihak swast," kata Muhaimin di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (21/2).
Muhaimin mengatakan pelaksanaan bursa kerja merupakan solusi dari belum optimalnya konsep Link and Match antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Lembaga-lembaga pendidikan seolah hanya menerapkan ditarget cepat lulus dan mendapat gelar sarjana, tanpa membekali alumninya dengan keterampilan kerja sehingga hanya menghasilkan lulusan yang belum siap kerja.
“Pemerintah terus berusaha menekan pengangguran inteltual sehingga Indonesia tidak akan dipenuhi oleh para penggangguran intelektual yang penyerapan kerjanya rendah karena lapangan kerja yang tersedia tak mampu menampung lulusan perguruan tinggi yang minim keahlian dan keterampilan kerja," kata Muhaimin.
Muhaimin mengakui, tenaga kerja yang terampil dan profesional merupakan kunci keberhasilan untuk menjalankan dunia usaha. Sayangnya, selama ini perusahaan sering mengalami kesulitan mencari sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sesuai kebutuhan perusahaan, padahal jumlah pencari kerja sangat banyak. Bahkan tak jarang pihak banyak perusahaan yang tidak mengetahui keberadaan pencari kerja.
Selama ini, para pencari kerja juga mengalami kesulitan memperoleh informasi lowongan di perusahaan serta terhambat akibat kesempatan kerja yang terbatas. Banyak perusahaan yang tidak mengumumkan secara terbuka mengenai kebutuhan SDM perusahaannya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah berkewajiban membantu perusahaan agar memperoleh tenaga kerja yang berkualitas, terampil dan profesional yang sekaligus memfasilitasi para pencari kerja untuk memperoleh informasi dan melamar pekerjaan sesuai dengan pendidikan, keterampilan, bakat dan minatnya melalui penyelenggaraan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Tewas Ditembak Di Papua
Redaktur : Tim Redaksi