Buru Babi dengan Senjata Api Rakitan, Tak Menyangka Dijemput Polisi

Selasa, 14 Juli 2020 – 14:19 WIB
Polisi menangkap pemilik senjata api rakitan. Foto: Ngopibareng/ist

jpnn.com, BANYUWANGI - Pria berinisal HR (30) harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pasalnya, pria warga dusun Malangsari, Banyuwangi Jatim ini kedapatan memiliki senjata api rakitan. 

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku diketahui berburu babi dengan menggunakan senjata api.

BACA JUGA: Waspada! Senjata Api Organik Milik Kasat Serse Polres Keerom Hilang

"Kami dapat laporan dari masyarakat ada orang berburu dengan menggunakan senjata api," kata Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabbar.

Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA: Jadi Korban Jambret di Bali, Bule Cantik ini Menangis Menyayat Hati Depan Warung Makan

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan. Pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Kalibaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senjata api laras panjang rakitan berikut dengan peredam rakitan, sepucuk popor kayu dan teleskop, 13 peluru kaliber 5,56 mm, 2 proyektil peluru, 1 senter kepala, 1 kunci pas dan 1 obeng.

BACA JUGA: Flu Babi Muncul di Tiongkok, Akankah Jadi Pandemi dan Haruskah Kita Waspada?

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki senjata api itu kurang lebih satu bulan," katanya.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku. Pengembangan masih dilakukan untuk mengetahui dari mana asal senjata api tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasir Propam Polres Banyuwangi ini.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor satu tahun 1951. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler