JAKARTA - Perburuan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra masih panjang meski pemerintah Papua Nugini (PNG) telah mencabut paspornya, dua pekan lalu.
Tim pemburu koruptor masih harus berkoordinasi dengan pemerintah PNG agar pencabutan paspor tersebut berkekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan. Dan bila disetujui, tim kembali meminta PNG menangkap Djoko jika memasuki negara tersebut.
"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, saat ditemui Jumat (1/2).
Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, berbekal putusan pengadilan PNG, pemerintah Indonesia kemudian meminta pada beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyian agar ikut menangkap mantan bos PT Gajah Tunggal tersebut.
Karena masih fokus pada koordinasi dengan PNG, Darmono menyebutkan belum melayangkan surat permintaan pada pemerintah Singapura, yang selama ini diperkirakan menjadi tempat persembunyian Djoko Tjandra yang kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 itu.
Tim memburu Djoko Tjandra menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 yang memutuskan terbukti bersalah melakukan korupsi. Selain hukuman badan selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali. (pra/jpnn)
Tim pemburu koruptor masih harus berkoordinasi dengan pemerintah PNG agar pencabutan paspor tersebut berkekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan. Dan bila disetujui, tim kembali meminta PNG menangkap Djoko jika memasuki negara tersebut.
"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, saat ditemui Jumat (1/2).
Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, berbekal putusan pengadilan PNG, pemerintah Indonesia kemudian meminta pada beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyian agar ikut menangkap mantan bos PT Gajah Tunggal tersebut.
Karena masih fokus pada koordinasi dengan PNG, Darmono menyebutkan belum melayangkan surat permintaan pada pemerintah Singapura, yang selama ini diperkirakan menjadi tempat persembunyian Djoko Tjandra yang kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 itu.
Tim memburu Djoko Tjandra menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 yang memutuskan terbukti bersalah melakukan korupsi. Selain hukuman badan selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepakat Aceng Dipecat, DPRD Kirim Surat ke Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi