JAKARTA - Pasca-penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tawaran kubu Neneng Sri Wahyuni yang kini menjadi buronan di luar negeri, komisi pimpinan Abraham Samad itu terus berkoordinasi dengan Interpol guna memulangkan tersangka korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans itu. Meski demikian, KPK belum bersedia membeber negara yang menjadi lokasi peresmbunyian istri M Nazaruddin itu.
"KPK tidak menyetujui permintaan salah satu pengacara Nazarudin untuk audiensi dalam rangka membahas kepulangan Neneng. Itu yang tidak disetujui Pimpinan KPK. Sampai saat ini KPK melakukan koordinasi intens dengan Interpol," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (21/5).
Menurut Johan, ada persoalan yurisdiksi bagi KPK untuk langsung menangkap Neneng. Karenanya, KPK menggandeng Interpol untuk menangkap Neneng yang terlanjur kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Johan membantah dugaan adanya intervensi pihak-pihak tertentu yang menhambat KPK untuk memulangkan Neneng. "Saya rasa tidak ada intervensi pihak manapun, dan kami terus berupaya intens, namun sekarang masih belum berhasil," kata Johan.
Dikatakannya pula, dalam rangka memburu Neneng pula KPK pada Selasa (15/5) malam menjemput paksa Direktur PT Anugrah Nusantara, Amin Andoko. Direktur di salah satu perusahaan milik M Nazaruddin itu diperiksa senagai saksi bagi Neneng. Namun setelah semalaman diperiksa, Amin dilepas lagi. "Selasa malam kita jemput, keesokan harinya (16/5) kita izinkan untuk pulang," pungkas Johan. (fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Seksi Desak KPK Bongkar Rekening Gendut Polisi
Redaktur : Tim Redaksi