jpnn.com, TARAKAN - Tim East Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII Tarakan yang diberi tugas memburu teroris mendapat tangkapan besar.
Mereka sukses membekuk pengedar sabu-sabu berinisial SA (23) yang sedang melintasi perairan Tarakan, Senin (12/6).
BACA JUGA: Hmmm... Pentolan Golkar Tabanan Ketahuan Nyabu Bareng Cewek
Petugas juga menangkap penumpang speedboat berinisial IS (38).
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat lima kilogram berhasil diamankan.
BACA JUGA: Narkoba Milik Ketua Fraksi Golkar Tabanan Bersumber dari LP Cipinang
Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melihat speedboat yang melintasi di wilayah Tanjung Haus.
Saat itu, speedboat tersebut tidak menggunakan jalur tengah laut.
BACA JUGA: Tim Bravo Dispamal Lakukan Penggerebekan Narkoba
“Speedboat ini melintasi lewat pinggir pulau saja sehingga langsung didatangi oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan. Bukannya berhenti ketika didatangi, motoris malah memacu speedboat-nya lebih kencang. Karena kesigapan, tim EFQR Lantamal XIII Tarakan bisa menghentikan laju speedboat yang digunakan oleh pelaku,” ungkap Ferial sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (15/6).
Dia menambahkan, setelah menghentikan speedboat, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan paket yang dibungkus plastik hitam di salah satu bagian speedboat.
Setelah dibongkar, bungkusan berisi pampers itu digunakan untuk menyimpan lima paket sabu-sabu.
Masing-masing paket memiliki berat satu kilogram.
“Untuk memastikan barang ini sabu-sabu atau tidak, kami bawa dua pelaku berserta barang bukti (BB) ke Mako Lantamal XIII Tarakan. Saat diperiksa ternyata positif sabu-sabu,” bebernya.
Pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur penyeludupan narkoba.
Tepat pukul 11:30 Wita, tim EFQR berhasil menangkap MA (36) di sekitar stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Kelurahan Juata Laut.
“SA dan IS ini merupakan kurir jalur laut yang mengambil sabu-sabu dari wilayah sekitar tambak untuk diantar ke MA yang merupakan kurir jalur darat. Nantinya MA akan langsung mengatarkannya kepada pemesan,” ungkapnya.
Para pelaku mengaku sudah tiga kali membawa sabu-sabu untuk diedarkan di Tarakan.
Terpisah, Kepala BNN Kota Tarakan Agus Surya Dewi mengapresiasi kinerja tim EFQR Lantamal XIII Tarakan.
“Keberhasilan tim EFQR Lantamal XIII Tarakan ini setidaknya sudah menyelamatkan 17.500 orang dari ancaman narkoba. Bisa dibayangkan berapa persen penduduk Kota Tarakan yang selamat setelah barang haram ini gagal beredar,” ujar Agus.
Dia menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) 35/2009 Tentang Narkotika serta pasal 196 sub Pasal 197 UU RI 36/2009 tentang Kesehatan. (jnr/nri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Sering Chatting dengan Pria Lain, Ternyata Ngajak Begituan
Redaktur & Reporter : Ragil