Menurut Muhaimin, sesuai Konvensi ILO Nomor 144 Tahun 1976 dan Keppres Nomor 26 tahun 1990 maka setiap Rancangan Peraturan di bidang Ketenagakerjaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan unsur Tripartit untuk meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional.
"Semuanya termasuk pemerintah harus segera melakukan pembahasan lanjutan dan mendalam agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan dan hasilnya mampu memberikan perlindungan berupa jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Muhaimin usai rapat pleno Tripartit di kantor Kemenakertrans, Rabu (5/9).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Staf Ahli Menteri Sosial Chazali Situmorang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminas Sosial (PHI dan Jamsos) R, Irianto Simbolon, pengusaha Sofyan Wanandi, serta Sulistri dari perwakilan serikat buruh. Muhaimin menambahkan, pertemuan LKS Tripartit dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) itu dimanfaatkan sebagai sarana sosialiasi yang efektif bagi kalangan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Sehingga, semua pihak dapat dipastikan siap melaksanakan BPJS kesehatan yang akan di berlakukan per 1 Januari 2014 dan UU BPJS ketenagakerjaan yang diberlakukan per 01 Juli 2015,” imbuhnya.
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Presiden jaminan kesehatan dan RPP tentang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan hingga saat ini terus dilakukan. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan Kementerian Kesehatan sebagai leading Sector.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Penyiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Kementerian Sosial bertanggung jawab menyusun dan menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diundang Timwas Century, Antasari Diharapkan Akhiri Kontoversi
Redaktur : Tim Redaksi